Wartakini.id – Kinerja penyidik Polsek Baito dalam menangani kasus guru Supriyani kembali disorot. Kali ini, mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, yang menilai kinerja penyidik tersebut ‘asal-asalan’ saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (4/11/2024).
Related Post
Susno Duadji mempertanyakan keabsahan keterangan anak di bawah umur yang digunakan polisi sebagai bukti dalam kasus ini. Menurutnya, keterangan anak bukanlah alat bukti dan tidak bisa dijadikan dasar untuk menjerat seseorang.
"Keterangan anak itu manakala bersesuaian bisa sebagai tambahan, bukan alat bukti," tegas Susno. Ia menambahkan bahwa keterangan anak di bawah umur tidak bisa dipertanggungjawabkan di pengadilan karena mereka tidak sah dan tidak bisa dijadikan saksi yang disumpah.
Susno juga menyoroti ketidaksesuaian keterangan anak di BAP dan di persidangan. Menurutnya, keterangan yang tidak didukung bukti lain tidak memiliki nilai guna dalam penyelesaian kasus.
"Ya ndak ada gunanya, jangankan keterangan anak, keterangan yang tidak berkesesuaian juga ndak ada gunanya tanpa didukung keterangan lain seperti bukti forensik," tegas Susno.
Pernyataan Susno Duadji ini semakin menguatkan dugaan bahwa penyidik Polsek Baito telah melakukan kesalahan dalam menangani kasus guru Supriyani.
Tinggalkan komentar