Wartakini.id – KTP kamu dipakai pinjol ilegal? Tenang, kamu bisa blokirnya dengan mudah! Data KTP yang dipakai pinjol ilegal bisa sangat berbahaya karena rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Related Post
Berikut 5 cara yang bisa kamu lakukan untuk blokir KTP yang sudah dipakai pinjol ilegal:
Laporkan ke OJK: Hubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui layanan konsumen di 157 atau WhatsApp di +62 81 157 157 157. Jelaskan bahwa ada pinjol ilegal yang telah menyalahgunakan KTP kamu dan minta bantuan untuk memblokirnya.
Blokir KTP di Dukcapil: Segera hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di daerah kamu. Minta agar KTP kamu diblokir atau diberi catatan bahwa penyalahgunaan telah terjadi.
Lapor ke Kepolisian: Langkah selanjutnya, kamu bisa melapor ke kepolisian terdekat untuk meminta laporan adanya penyalahgunaan data identitas diri di pinjol ilegal.
Hubungi Bank: Jika kamu memiliki rekening bank yang terhubung dengan pinjol ilegal, segera hubungi bank tersebut dan minta bantuan untuk memblokir rekening tersebut.
Ganti Nomor Telepon: Ganti nomor telepon kamu yang terhubung dengan pinjol ilegal. Hal ini untuk mencegah pinjol ilegal menghubungi kamu kembali.
Dengan melakukan langkah-langkah di atas, kamu bisa meminimalisir risiko penyalahgunaan data KTP dan melindungi diri dari pinjol ilegal. Ingat, jangan ragu untuk melaporkan tindakan ilegal ini kepada pihak berwenang.
Tinggalkan komentar