• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Mengantarkan Rocky Gerung ke Gerbang Penjara

Mengantarkan Rocky Gerung ke Gerbang Penjara

September 12, 2021
Bawaslu Belum Temukan Partai Lain Ganggu Verifikasi Ulang Partai Ummat  – Warta Kini

Bawaslu Belum Temukan Partai Lain Ganggu Verifikasi Ulang Partai Ummat  – Warta Kini

December 27, 2022
Wow! Jokowi Berikan Perpanjangan Kontrak Migas BP 20 Tahun – Warta Kini

Wow! Jokowi Berikan Perpanjangan Kontrak Migas BP 20 Tahun – Warta Kini

December 26, 2022
Beredar Narasi BIN dan Polri Bergerak Batalkan Deklarasi Anies, Ini Respons Nasdem – Warta Kini

Beredar Narasi BIN dan Polri Bergerak Batalkan Deklarasi Anies, Ini Respons Nasdem – Warta Kini

December 24, 2022
Jreng! Ada Pasal Zina, Paripurna DPR Besok Bahas RUU KUHP – Warta Kini

Jreng! Ada Pasal Zina, Paripurna DPR Besok Bahas RUU KUHP – Warta Kini

December 5, 2022
Guru Besar UI: Duet Prabowo-Erick Thohir di Pilpres 2024 dengan Pengalaman Matang – Warta Kini

Guru Besar UI: Duet Prabowo-Erick Thohir di Pilpres 2024 dengan Pengalaman Matang – Warta Kini

November 19, 2022
Upah 2023 Naik Lebih Tinggi, Pabrik Jabar-Banten Angkat Kaki? – Warta Kini

Upah 2023 Naik Lebih Tinggi, Pabrik Jabar-Banten Angkat Kaki? – Warta Kini

November 11, 2022
Gerindra tidak Jemawa Prabowo Dapat Sinyal dari Jokowi – Warta Kini

Gerindra tidak Jemawa Prabowo Dapat Sinyal dari Jokowi – Warta Kini

November 11, 2022
Potret 'Malapetaka' di AS, Sungai Ini Kering Kerontang – Warta Kini

Potret 'Malapetaka' di AS, Sungai Ini Kering Kerontang – Warta Kini

October 26, 2022
Elektabilitas Prabowo dan Anies Unggul Jika Berpasangan dengan Erick Thohir – Warta Kini

Elektabilitas Prabowo dan Anies Unggul Jika Berpasangan dengan Erick Thohir – Warta Kini

October 26, 2022
Berkat Jokowi, Lima Tol Baru Ini Bikin Jarak Serasa Sejengkal – Warta Kini

Berkat Jokowi, Lima Tol Baru Ini Bikin Jarak Serasa Sejengkal – Warta Kini

October 25, 2022
Pemerintah Dinilai Tidak Maksimal Cegah Gagal GInjal Akut – Warta Kini

Pemerintah Dinilai Tidak Maksimal Cegah Gagal GInjal Akut – Warta Kini

October 25, 2022
Dolar AS dan Minyak Mentah Mahal, Harga BBM & LPG Bisa Naik – Warta Kini

Dolar AS dan Minyak Mentah Mahal, Harga BBM & LPG Bisa Naik – Warta Kini

October 11, 2022
  • About Us
  • DISCLAIMER
  • Privacy & Policy
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Sunday, January 29, 2023
  • Login
WARTAKINI
  • Home
  • News
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Bawaslu Belum Temukan Partai Lain Ganggu Verifikasi Ulang Partai Ummat  – Warta Kini

    Bawaslu Belum Temukan Partai Lain Ganggu Verifikasi Ulang Partai Ummat  – Warta Kini

    Wow! Jokowi Berikan Perpanjangan Kontrak Migas BP 20 Tahun – Warta Kini

    Wow! Jokowi Berikan Perpanjangan Kontrak Migas BP 20 Tahun – Warta Kini

    Beredar Narasi BIN dan Polri Bergerak Batalkan Deklarasi Anies, Ini Respons Nasdem – Warta Kini

    Beredar Narasi BIN dan Polri Bergerak Batalkan Deklarasi Anies, Ini Respons Nasdem – Warta Kini

    Jreng! Ada Pasal Zina, Paripurna DPR Besok Bahas RUU KUHP – Warta Kini

    Jreng! Ada Pasal Zina, Paripurna DPR Besok Bahas RUU KUHP – Warta Kini

    Guru Besar UI: Duet Prabowo-Erick Thohir di Pilpres 2024 dengan Pengalaman Matang – Warta Kini

    Guru Besar UI: Duet Prabowo-Erick Thohir di Pilpres 2024 dengan Pengalaman Matang – Warta Kini

    Upah 2023 Naik Lebih Tinggi, Pabrik Jabar-Banten Angkat Kaki? – Warta Kini

    Upah 2023 Naik Lebih Tinggi, Pabrik Jabar-Banten Angkat Kaki? – Warta Kini

    Gerindra tidak Jemawa Prabowo Dapat Sinyal dari Jokowi – Warta Kini

    Gerindra tidak Jemawa Prabowo Dapat Sinyal dari Jokowi – Warta Kini

    Potret 'Malapetaka' di AS, Sungai Ini Kering Kerontang – Warta Kini

    Potret 'Malapetaka' di AS, Sungai Ini Kering Kerontang – Warta Kini

    Elektabilitas Prabowo dan Anies Unggul Jika Berpasangan dengan Erick Thohir – Warta Kini

    Elektabilitas Prabowo dan Anies Unggul Jika Berpasangan dengan Erick Thohir – Warta Kini

    Berkat Jokowi, Lima Tol Baru Ini Bikin Jarak Serasa Sejengkal – Warta Kini

    Berkat Jokowi, Lima Tol Baru Ini Bikin Jarak Serasa Sejengkal – Warta Kini

    Trending Tags

    • Donald Trump
    • Future of News
    • Climate Change
    • Market Stories
    • Election Results
    • Flat Earth
  • Tech
    Mengenal Lebih Dekat “Abdee Negara”

    Mengenal Lebih Dekat “Abdee Negara”

    Trending Tags

    • Flat Earth
    • Sillicon Valley
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Golden Globes
    • Future of News
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • All
    • Health
    Airlangga Nyatakan Inflasi Terkendali Angkat Nilai PMI

    Airlangga Nyatakan Inflasi Terkendali Angkat Nilai PMI

    PSI Ajak Warga Saling Bantu di Bulan Kemerdekaan

    PSI Ajak Warga Saling Bantu di Bulan Kemerdekaan

    Endang Tirtana: Sebaiknya Kita Bersatu dan Bergerak Selesaikan masalah besar.

    Endang Tirtana: Sebaiknya Kita Bersatu dan Bergerak Selesaikan masalah besar.

    Hasutan Pandu Riono Dinilai Sebagai Upaya Menggagalkan Kekebalan Kelompok (Herd Immunity)

    Endang Tirtana : VGR Berbayar Sesuai Ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021

    Endang Tirtana : VGR Berbayar Sesuai Ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021

    Vaksin Gotong Royong, untuk Indonesia Sehat wal Afiat

    Vaksin Gotong Royong, untuk Indonesia Sehat wal Afiat

    PSI Minta Nakes Terpapar Dapat Prioritas Layanan Kesehatan

    PSI Minta Nakes Terpapar Dapat Prioritas Layanan Kesehatan

    Laga penting Los Blancos untuk gelar La Liga – Warta Kini

    Laga penting Los Blancos untuk gelar La Liga – Warta Kini

    Pendaftaran calon mahasiswa baru Undip jalur mandiri tahun 2021, ini persyaratannya – Warta Kini

    Pendaftaran calon mahasiswa baru Undip jalur mandiri tahun 2021, ini persyaratannya – Warta Kini

    TvN siapkan 7 drama Korea terbaru yang akan tayang tahun 2021, banyak bintang populer – Warta Kini

    TvN siapkan 7 drama Korea terbaru yang akan tayang tahun 2021, banyak bintang populer – Warta Kini

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Climate Change
    • Flat Earth
No Result
View All Result
WARTAKINI
No Result
View All Result
Home Opini

Mengantarkan Rocky Gerung ke Gerbang Penjara

by Redaksi
September 12, 2021
in Opini
0
Mengantarkan Rocky Gerung ke Gerbang Penjara
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Abi Rekso (Penyuluh #RakyatAkalSehat)

“Prinsip hukum agraria, bukan saja dijadikan senjata untuk mempertahankan hak atas lahan. Namun juga untuk membuktikan dasar hukum kepemilikan yang sah atas sebuah lahan”

-ARP

2018 ketika publik ramai menghakimi Rocky soal pernyataan “kitab suci adalah fiksi”, saya menarik diri dari kerumunan opini tersebut. Saya absen tidak sedikitpun merespon. Bahkan saya bersikap menolak untuk turut menandatangani petisi melaporkan Rocky Gerung ke penjara.

Alasannya, saya memposisikan pernyataan Rocky sebagai arena permainan diskursus. Saya sempat jelaskan panjang dengan teori dan preseden terkait hal tersebut, bahwa Rocky tidak akan terjerat masalah hukum. Meski saya tahu, Rocky sudah minta bantuan kanan-kiri agar aman.

Selang beberapa minggu, seorang teman bertanya kepada saya. Kenapa, saya tidak ikut meramaikan polemik tersebut. Saya menjawab, itu polemik yang keliru. Saya utarakan kepadanya, bahwa saya akan bongkar “Kejahatan Perdata-Pidana” Rocky Gerung. Dan saya sendiri yang akan mengantarkan Rocky ke pintu penjara.

Juni 2019, secara terbuka saya protes kepada Alvin Adam. Sebagai seorang presenter TV termasyur saya hormat. Namun, pada waktu itu dialah orang pertama yang mulai mengglorifikasi rumah Rocky Gerung. Saya peotes bukan karena Rocky, namun sejak lama saya tahu bahwa rumah itu bermasalah dan Rocky bukan pemilik yang sah. Awal 2015 saya sudah melakukan investigasi.

Ivestigasi Rumah Bodong Rocky

Pada sebuah malam di pertengahan 2017, masuk pesan WA tidak dikenal. Pesannya singkat, saya mau berikan informasi strategis tapi saya akan telfo ke nomer lain. Kebetulan saya sedang bersama seorang teman. Dan saya minta dia menelfon ke teman saya.

Kemudian dia telefon dengan whats up. Suaranya khas Sunda, dan mengaku sebagai Ucok dan kami diskusi singkat.

Ucok: Saya ucok mas Abi.
Saya: siap bang, ada apa?
Ucok: saya mau kasih tau, kalau rumah Rocky Gerung itu ilegal. Gak punya izin.
Saya: waduh, bagaimana abang tau?
Ucok: Saya tahu, bahkan saya punya buktinya kalau mas Abi mau.
Saya: Ok, kita segera kopi darat!

Saya sendiri gak pernah bertemu dengan Ucok pada akhirnya hingga tulisan ini di buat. Namun beberapa kali saya mendapatkan sebuah model surat menyerupai surat tanah dari WA tidak dikenal.

Dalam surat yang tidak terlalu jelas memang ada nama Rocky sebagai pembeli. Hanya ditandatangani materai Rp. 6000.

Sejak saat itulah saya secara perlahan melakukan investigasi dengan segala keterbatasan yang saya punya. Bahkan saya melakukan penyelidikan hingga tingkat BPN setempat pada awal 2018. Dan saya mengumpulkan cukup bukti untuk mengatakan bahwa rumah Rocky itu bodong dan ilegal.

Pada 2018 juga, saya deklarasikan secara terbuka bahwa Rumah Rocky Gerung itu Bodong dan Illegal. Namun lucunya, selang beberapa bulan Rocky mengundang banyak tokoh nasional kerumahnya. Sebagai bentuk legitimasi.

Rocky Gerung Bukan Warga Negara dengan Itikad Baik

Dalam surat Somasi yang dilayangkan PT. Sentul City, secara jelas dan tegas meminta Rocky Gerung untuk hengkang dari tanah yang bukan miliknya.

Jauh sebelum kita menyimpulkan apakah betul tanah itu milik Rocky, kita perlu menyelidiki apakah Rocky Gerung adalah warga negara dengan itikad baik. Sehingga dalam kasus ini perlu perlindungan hukum.

Menurut pengakuan Rocky Gerung, dia membeli tanah garapan tersebut dari Andi Junaedi pada 2009. Dengan harga yang sangat murah, bahkan harga dibawah NJOP dan jauh di bawah harga pasaran. Disinilah kejanggalan pertama.

Jika Rocky beritikad baik, dan bukan motif mencari untung. Tentu dia akan mempertanyakan status tanah garapan yang dijual dengan harga sangat murah. Dan Rocky orang yang mengaku sebagai pengajar filsafat, masa tidak kritis dan realistis pada penawaran tersebut.

Kejanggalan kedua, pada tahun 2009 tidak sulit bagi Rocky untuk melakukan verifikasi sebuah kepemilikan tanah. Sejauh saya tahu, banyak sekali teman-teman Rocky yang saat itu berada di lingkaran Presiden SBY. Rocky cukup telfon seorang teman untuk cek-ricek status tanah tersebut. Namun Rocky tidak lakukan. Ada apa?

Kejanggalan ketiga, transaksi jual beli lahan garapan seluas kuranglebih 700 meter/segi tidak dilakukan dihadapan Notaris/PPAT. Logika ini juga yang saya utarakan untuk membantah pernyataan Haris Azhar pengacara Rocky Gerung.

Kejanggalan keempat, jika saja Rocky beritikad baik saat itu. Seharusnya di mengurus perizinan IMB dan secara rutin membayar pajak PBB. Dengan bukti-bukti itu ada harapan Rocky diposisikan sebagai warga negara beritikad baik. Namun secara arogan Rocky pun tidak membayar pajak-pajak tersebut.

Berdasarkan empat kejanggalan di atas sebagai sebuah pembuktian hukum. Maka sudah bisa kita pastikan bahwa proses peradilan akan menolak posisi Rocky sebagai warga negara dengan itikad baik. Semua gugur karena kehendak serta kesombongan Rocky sendiri.

Jalan Raya Menuju Penjara

Saya menilai, bahwa posisi hukum Rocky sangat rapuh dan lemah. Dalil hukum yang digunakan Haris selaku pengacara bukan saja lemah namun juga pongah.

Dalil PP. 40/1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Atas Tanah yang digunakan Haris membela Rocky juga keliru. Peraturan itu guna mengatur subjek hukum pemilik sah atas lahan. PP tersebut berpayung pada UU-Pokok Agraria/1960 yang melindungi pemilik legal dan sah atas lahan. Hal tersebut lengkap dijelaskan pada Pasal 1 PP. 40/1996. Atas kepatutan terhadap Undang-undang dalil yang dibangun Haris ambruk dengan sendirinya.

Jika Haris berdalih bahwa penguasaan fisik lebih penting itu juga semakin keliru. Dalam PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 24 (2) menjelaskan butuh waktu 20 tahun untuk bisa memulai pendaftaran lahan. Sedangkan Rocky baru menempati selama 12 tahun. Artinya argumen itu juga gugur atas ketetapan peraturan.

Sudah dipastikan Rocky dalam waktu dekat akan menyandang status tuna wisma. Namun hal yang paling penting adalah bagaimana membuktikan kejahatan perdata dan pidana Rocky Gerung yang akan meringkus dirinya ke dalam penjara.

Dalam selayang pandangan hukum saya, bahwa Rocky berpotensi terjerat oleh pasal pidana. Yang bukan tidak mungkin pasal-pasal ini yang secara resmi mengantarkan Rocky ke dalam penjara.

  1. Pasal 263 (KUHP) tentang pemalsuan surat-menyurat.
  2. Pasal 264 (KUHP) tentang pemalsuan akta otentik.
  3. Pasal 266 (KUHP) tentang persekongkolan yang merugikan pihak lain.
  4. Pasal 480 (KUHP) tentang penadahan sebuah objek barang bernilai.

Saya menduga kuat bahwa surat garapan dan perjanjian jual-beli lahan seluas kurang lebih 700 meter/segi adalah palsu. Jika, dalam persidangan nanti terbukti bahwa surat-menyurat yang

dilakukan Rocky kepada pihak penjual adalah palsu maka pihak kepolisian harus segera bertindak.

Polisi tidak boleh membiarkan seorang pelanggar hukum pidana dibiarkan berkeliaran bebas. Lebih-lebih calon tersangka seperti Rocky mempengaruhi masyarakat luas terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Seraya saya mendorong pengacara hukum PT. Sentul City bukan saja berfokus pada aspek perdatanya saja. Melainkan juga melihat potensi pidanannya. Agar menjadi pembelajaran kita semua.

Semoga pandangan singkat ini bisa terus meluaskan akal sehat kita. Serta mendukung pihak kepolisian untuk bertindak tegas kepada Rocky Gerung jika terjadi pelanggaran pidana.

Bandung, 12 September 2021

Salam,

#RakyatAkalSehat

Share325Tweet203Share81
Redaksi

Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mengantarkan Rocky Gerung ke Gerbang Penjara

Mengantarkan Rocky Gerung ke Gerbang Penjara

September 12, 2021
Baliho Tidak Menaikan Elektabilitas Airlangga Puan

Baliho Tidak Menaikan Elektabilitas Airlangga Puan

August 26, 2021
PDIP Anjlok, Partai Ummat Mengejutkan

PDIP Anjlok, Partai Ummat Mengejutkan

February 7, 2021
Bawaslu Belum Temukan Partai Lain Ganggu Verifikasi Ulang Partai Ummat  – Warta Kini

Bawaslu Belum Temukan Partai Lain Ganggu Verifikasi Ulang Partai Ummat  – Warta Kini

0
Dukung UMKM, Gojek beri mitranya akses pinjaman bunga ringan lewat DigiKU – Warta Kini

Dukung UMKM, Gojek beri mitranya akses pinjaman bunga ringan lewat DigiKU – Warta Kini

0
Pulau Ungu, tempat wisata baru di Korea Selatan yang serba ungu – Warta Kini

Pulau Ungu, tempat wisata baru di Korea Selatan yang serba ungu – Warta Kini

0
Bawaslu Belum Temukan Partai Lain Ganggu Verifikasi Ulang Partai Ummat  – Warta Kini

Bawaslu Belum Temukan Partai Lain Ganggu Verifikasi Ulang Partai Ummat  – Warta Kini

December 27, 2022
Wow! Jokowi Berikan Perpanjangan Kontrak Migas BP 20 Tahun – Warta Kini

Wow! Jokowi Berikan Perpanjangan Kontrak Migas BP 20 Tahun – Warta Kini

December 26, 2022
Beredar Narasi BIN dan Polri Bergerak Batalkan Deklarasi Anies, Ini Respons Nasdem – Warta Kini

Beredar Narasi BIN dan Polri Bergerak Batalkan Deklarasi Anies, Ini Respons Nasdem – Warta Kini

December 24, 2022
WARTAKINI

Copyright © 2020 WARTAKINI.id.

Navigate Site

  • About Us
  • DISCLAIMER
  • Privacy & Policy
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politics
    • Business
    • World
    • Science
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Tech
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup
  • Lifestyle
    • Food
    • Fashion
    • Health
    • Travel

Copyright © 2020 WARTAKINI.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In