Wartakini.id – Kabar baik untuk para driver ojek online! Pemerintah sedang mempersiapkan aturan baru yang akan memberikan perlindungan ketenagakerjaan dan kesehatan bagi para driver ojol.
Related Post
Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Susiwijono, mengatakan bahwa aturan ini akan berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang akan mengatur hak-hak para driver ojol.
"Kita sedang siapkan, mungkin yang paling cepat akan berupa Permenaker. Kita sedang review dan kita optimalkan pada kuartal IV ini," jelas Susiwijono pada Kamis (3/10/2024).
Susiwijono menjelaskan bahwa selama ini, para driver ojol seringkali dianggap sebagai mitra dari perusahaan aplikasi, bukan sebagai pekerja. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai hak-hak ketenagakerjaan dan perlindungan yang tidak terpenuhi.
"Sehingga khawatirnya hak-hak ketenagakerjaan, hak-hak perlindungan engga dapat complete," imbuhnya.
Mengenai status mitra yang selama ini melekat pada para driver ojol, Susiwijono mengungkapkan bahwa hal tersebut masih akan dibahas lebih lanjut.
Aturan baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi para driver ojol yang selama ini telah menjadi tulang punggung perekonomian digital di Indonesia.
Tinggalkan komentar