Wartakini.id – Mau beli Honda City? Siap-siap dengan biaya pajaknya! Sebelum memutuskan untuk membeli mobil ini, kamu perlu tahu berapa biaya pajak yang harus dikeluarkan setiap tahunnya. Terutama bagi kamu yang berencana membeli mobil bekas, jangan lupa untuk melakukan balik nama agar proses pajak tahunan lebih mudah.
Related Post
Pajak kendaraan terbagi menjadi dua jenis: tahunan dan setiap lima tahun sekali. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang alat transportasi yang terdaftar guna membuat STNK tetap berlaku. Pada umumnya, besaran pajak mobil adalah 1,5% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Tarif pajak progresif juga berlaku, di mana setiap tambahan kendaraan akan dikenakan biaya tambahan sebesar 0,5%. Biaya tersebut belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja.
Setiap model Honda City memiliki tarif pajak yang berbeda-beda, tergantung tahun pembuatan dan modelnya. Hal ini karena NJKB juga dipengaruhi oleh kedua faktor tersebut. Honda City keluaran lama tentu memiliki pajak lebih murah dibandingkan dengan Honda City keluaran terbaru, karena harga jual kendaraannya juga berbeda.
Berikut adalah rincian biaya pajak Honda City dari semua tahun pembuatan dan model, berdasarkan data resmi Samsat:
- Honda City E 1.5 CVT:
- 2020: Rp5.289.000
- 2021: Rp5.350.000
- 2022: Rp5.658.000
- 2023: Rp5.801.500
- City 1.5L S(AS) AT:
- … (isi data pajak untuk model ini)
Dengan mengetahui rincian biaya pajak ini, kamu bisa memperkirakan pengeluaran untuk pajak mobil Honda City. Pastikan untuk mempertimbangkan biaya pajak ini dalam anggaranmu sebelum memutuskan untuk membeli mobil ini.
Tinggalkan komentar