wartakini.id – Impian memiliki Lamborghini? Tunggu dulu! Selain harga beli yang fantastis, biaya tahunannya juga tak kalah menguras kantong, terutama pajak kendaraan. Perbedaan signifikan pajak Lamborghini di Malaysia dan Indonesia mungkin akan membuat Anda terkejut.

Related Post
Meski sama-sama memberlakukan pajak tinggi untuk kendaraan mewah, sistem dan besarannya jauh berbeda. Di Malaysia, pajak tahunan, yang disebut road tax atau cukai jalan, didasarkan pada kapasitas mesin dan klasifikasi kendaraan. Sebagai contoh, Lamborghini Aventador dengan mesin 6.498 cc, dikategorikan sebagai sedan, dikenakan pajak tahunan sekitar RM17,871 atau sekitar Rp59 juta di Semenanjung Malaysia. Besaran ini tentu bervariasi tergantung wilayah pendaftaran.

Berbeda dengan Malaysia, Indonesia menerapkan sistem pajak yang lebih kompleks. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mendominasi, dengan persentase yang dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan. Artinya, semakin tinggi harga jual Lamborghini, semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan. Belum lagi biaya-biaya administrasi lainnya yang bisa menambah beban finansial.
Kesimpulannya, meskipun detail perhitungan pajak di kedua negara perlu diteliti lebih lanjut, perbedaan sistem dan besaran pajak Lamborghini di Malaysia dan Indonesia cukup signifikan. Perbedaan ini menjadi pertimbangan penting bagi calon pemilik Lamborghini, yang harus memperhitungkan biaya operasional tahunan sebelum memutuskan untuk membeli mobil supercar tersebut. Jangan sampai terlena oleh pesona kecepatan dan kemewahan, tanpa memperhitungkan beban pajak yang membayangi.










Tinggalkan komentar