Pajak Motor Listrik Murah Banget!

Pajak Motor Listrik Murah Banget!

wartakini.id – Bayangkan, biaya pajak motor listrik Anda hanya seharga beberapa cangkir kopi per tahun! Pemerintah benar-benar memberikan insentif besar bagi pengguna kendaraan ramah lingkungan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023, pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk motor listrik baru dihapus total! Belum cukup? Ada potongan harga langsung Rp 7 juta!

Apa artinya ini? Jika sebelumnya pemilik motor bensin harus merogoh kocek ratusan ribu untuk PKB, kini pemilik motor listrik hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 35.000 per tahun. Ini adalah dana asuransi dari Jasa Raharja yang wajib dibayarkan semua pemilik kendaraan.

Pajak Motor Listrik Murah Banget!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

Biaya tambahan hanya meliputi administrasi STNK sekitar Rp 100.000 dan TNKB sekitar Rp 60.000 per tahun. Totalnya? Hanya sekitar Rp 195.000 hingga Rp 243.000 per tahun! Jauh lebih terjangkau dibandingkan dengan biaya kepemilikan motor konvensional. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peralihan ke kendaraan listrik dan mengurangi polusi udara.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar