Wartakini.id Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan lampu hijau terkait penggunaan surat utang Patriot Bond yang diterbitkan oleh BPI Danantara sebagai agunan atau jaminan dalam pengajuan kredit perbankan.

Related Post
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa obligasi pada dasarnya merupakan instrumen surat berharga yang lazim digunakan sebagai jaminan kredit oleh lembaga perbankan. Hal ini berlaku sepanjang pemanfaatannya sesuai dengan koridor hukum dan peraturan yang berlaku.

Dian menambahkan, baik obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah maupun korporasi, berpotensi diterima sebagai jaminan kredit asalkan memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan. Proses penilaian terhadap obligasi tersebut harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berkesinambungan.
Status pencatatan obligasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan kepatuhan terhadap kewajiban keterbukaan informasi kepada publik menjadi indikator penting dalam proses penilaian tersebut.
"Dalam implementasi Patriot Bond sebagai agunan, bank perlu mempertimbangkan beberapa aspek krusial, seperti selera risiko (risk appetite), efektivitas manajemen risiko, dan kecukupan likuiditas," tegas Dian. Hal ini penting untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses pemberian kredit dengan jaminan obligasi.










Tinggalkan komentar