wartakini.id – Kebijakan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar yang santer diberitakan akan mulai berlaku pada 1 April 2026, ternyata belum akan diterapkan. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan bahwa implementasi aturan tersebut masih menanti arahan resmi dari pemerintah pusat.

Related Post
Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (31/3/2026), menjelaskan bahwa meskipun aturan teknis telah diterbitkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, pelaksanaannya di lapangan belum dimulai.

"Jadi, kaitannya dengan program untuk penyesuaian pembelian BBM yang wajar, itu nanti pemerintah call-nya. Kami sebagai pelaksana yang membantu pemerintah nanti nunggu komando semuanya," ujar Wahyudi, menekankan bahwa BPH Migas bertindak sebagai pelaksana yang menunggu instruksi lebih lanjut.
Dia menambahkan, hingga saat ini, mekanisme distribusi BBM subsidi maupun kompensasi negara masih berjalan normal tanpa perubahan mekanisme pembelian. "Hingga saat ini, pembelian BPM normal. Baik itu yang subsidi dan kompensasi negara, termasuk untuk jenis bahan bakar umur mulainya. Tudak ada pembatasan, maupun tidak ada penyesuaian-penyesuaian," tegas Wahyudi, membantah adanya perubahan sistem pembelian di SPBU.
Adapun, pertimbangan di balik rencana pengendalian penyaluran BBM ini didasarkan pada hasil rapat terbatas kabinet yang digelar pada 28 Maret 2026. Rapat tersebut membahas langkah antisipasi terhadap potensi krisis energi global yang dipicu oleh konflik di kawasan Timur Tengah.
Dalam beleid yang sama, pemerintah menilai perlunya efisiensi penggunaan energi dan implementasi kebijakan "pembelian wajar" atau pembatasan pembelian BBM untuk menjaga stabilitas pasokan dan keuangan negara di tengah ketidakpastian global. Namun, kapan kebijakan ini akan benar-benar berlaku, masih menjadi tanda tanya besar yang menunggu keputusan dari pemerintah.



Tinggalkan komentar