[ad_1]
Jakarta, WARTAKINI.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan pembubaran 10 lembaga tinggal menunggu paraf Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal tersebut dikemukakan Tjahjo saat berbincang dengan WARTAKINI.id, Jumat (20/11/2020).
“Menunggu keppres di tanda tangani Presiden,” katanya.
Sebelumnya dalam rapat kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI, Tjahjo mengungkap pemerintah bakal membubarkan 29 lembaga negara.
Tjahjo mengatakan, PANRB sudah menyelesaikan kajian dan akan mengumumkan pembubaran sebanyak 10 lembaga negara dalam waktu dekat. Sementara 19 lembaga negara lainnya akan dibubarkan pada 2021.
Meski demikian, eks Menteri Dalam Negeri itu enggan memerinci lebih lanjut 10 lembaga yang akan dibubarkan. Hal tersebut, kata dia, akan tetap menunggu keppres yang diteken Presiden Jokowi.
“Belum bisa saya sampaikan secara detail,” ujarnya.
Sebagai informasi, sebelum rencana pembubaran 29 lembaga negara ini, Presiden Jokowi telah membubarkan 18 lembaga negara yang terdiri dari tim kerja, badan, komite, maupun satuan tugas pada Juli 2020. Pembubaran lembaga-lembaga tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pasal 19 Perpres tersebut menyatakan pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, maka 18 lembaga dibubarkan. Komite ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Jokowi juga telah membubarkan 23 lembaga negara lain secara bertahap. Pembubaran pertama kali oleh Jokowi dilakukan terhadap 10 lembaga negara pada 4 Desember 2014 lewat Perpres Nomor 176 Tahun 2014.
Jokowi juga membubarkan dua lembaga negara pada 21 Januari 2015 melalui Perpres Nomor 16 Tahun 2015. Kemudian, tahun 2016, Jokowi dua kali membubarkan lembaga negara.
Terdapat sembilan lembaga negara non-struktural yang dibubarkan melalui Perpres Nomor 116 Tahun 2016. Pada tahun yang sama Jokowi juga membubarkan Komisi Penanggulangan AIDS melalui Perpres Nomor 124 Tahun 2016.
Kemudian pada 2017, ia membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2017. Mayoritas tugas dan fungsi lembaga negara yang dibubarkan itu dialihkan kepada kementerian terkait.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq)
[ad_2]
Sumber Berita