Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mendukung upaya judicial review Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Selain itu, DPR dan Pemerintah tetap harus menyerap, mendengar dan bersahabat dengan berbagai tuntutan serta sikap politik rakyat yang menolak UU tersebut.
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Sunanto mengatakan, pemerintah dan DPR harus mencermati dan memperhatikan serta mencatat setiap tuntutan untuk disikapi dalam bentuk keputusan politik yang menguntungkan semua pihak.
“PP Pemuda Muhammadiyah melihat perlunya kehati-hatian semua pihak dalam menghadapi situasi politik, ekonomi dan keamanan dalam negeri. Dengan sikap kehati-hatian tersebut, maka langkah-langkah yang diambil oleh semua pihak,” katanya dalam keterangan tertulisannya, Jumat (9/10).
Selain itu, dia menambahkan, pemerintah dan DPR diharapkan tepat dan cepat dan memberikan solusi bagi rakyat dan mampu memastikan dengan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Harapannya semua pihak dapat terpenuhi kepentingan dan harapannya, termasuk bagi para buruh yang saat ini sedang memberikan posri khusus terhadap Undang-Undang ini.
“Pemerintah dan DPR RI harus ekstra keras menjelaskan ke masyarakat keuntungan Undang-Undang Cipta Kerja bagi pelaku UMKM, karena hasil kajian Pemuda Muhammadiyah Undang-Undang ini sangat memperkuat UMKM yang menjadi basis usaha dan penopang perekonomian Masyarakat Indonesia,” terangnya.
Sunanto mengungkapkan, Undang-Undang Cipta Kerja adalah strategi politik hukum Pemerintah dan DPR RI untuk menarik investasi dan membantu meningkatkan perekonomian rakyat. Karena itu, secara umum, dia menambahkan, perlu memberi catatan terhadap kehadiran undang-undang ini.
“Disamping kita menyambut baik kehadiran Undang-Undang ini, perlu juga sikap kritis terhadap pasal-pasal tertentu yang merugikan kepentingan rakyat, buruh dan sektor lainnya,” tegasnya.
Dia menerangkan, pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Cipta Kerja dapat meningkatkan investasi guna menyerap tenaga kerja. Sehingga, harapannya akan memberikan peluang bagi banyak masyarakat untuk ikut serta dalam proses pembangunan melalui kinerja yang terampil, terdidik & inovatif.
“Pemerintah dan DPR RI perlu duduk bersama dengan mengundang elemen-elemen masyarakat sipil untuk membicarakan dan meminta pandangan mereka terkait dengan peluang-peluang yang diperloleh dan menguntungkan bagi masyarakat terhadap penetapan dan pemberlakuan UU Ciptaker,” tutupnya.