Wartakini.id – Pilkada serentak 27 November 2024 telah usai. Kini, seluruh mata tertuju pada hasil quick count yang akan menjadi gambaran awal perolehan suara di berbagai daerah. Sesuai PKPU Nomor 9 Tahun 2022, pengumuman hasil quick count baru diperbolehkan minimal dua jam setelah penutupan TPS, yakni pukul 13.00 waktu setempat. Artinya, untuk wilayah Indonesia Barat, hasil sementara bisa diakses sekitar pukul 15.00 WIB, pukul 16.00 WITA untuk Indonesia Tengah, dan pukul 17.00 WIT untuk Indonesia Timur.
Related Post
Berbagai lembaga survei terpercaya di Indonesia akan merilis hasil quick count mereka. Metode yang digunakan adalah sampling suara dari TPS terpilih secara acak, menggunakan teknik statistik untuk memprediksi tren suara secara nasional. Perlu diingat, hasil ini bersifat sementara dan bukan hasil resmi.
Untuk memantau perkembangan quick count Pilkada 2024, masyarakat dapat mengakses berbagai kanal resmi lembaga survei yang berpartisipasi. Selain itu, beberapa platform berita online terkemuka, seperti detikcom dan lainnya, juga akan memberikan update terkini. Dengan demikian, publik dapat mengikuti perkembangan hasil Pilkada 2024 secara real-time. Tetaplah bijak dalam menyikapi hasil quick count dan menunggu hasil resmi dari KPU.
Tinggalkan komentar