Wartakini.id, Jakarta – Kabar gembira bagi para lulusan SMA, D3, hingga S1 di Pulau Jawa! Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB telah menetapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai solusi untuk menata tenaga non-ASN atau honorer yang selama ini menjadi tulang punggung berbagai instansi pemerintah.

Related Post
Skema PPPK paruh waktu ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB No. 16 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, PPPK paruh waktu didefinisikan sebagai pegawai ASN dengan perjanjian kerja terbatas, dengan beban dan jam kerja yang telah disesuaikan.

Lantas, apa yang membedakan PPPK paruh waktu dengan PPPK reguler? Perbedaan mendasar terletak pada jam kerja. PPPK paruh waktu hanya akan bekerja sekitar 4 jam per hari atau sekitar 18-19 jam per minggu. Fleksibilitas jam kerja ini disesuaikan dengan anggaran dan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah.
Tujuan utama dari pengadaan PPPK paruh waktu adalah untuk menuntaskan penataan tenaga honorer, khususnya bagi mereka yang telah berjuang mengikuti seleksi CPNS atau PPPK di tahun 2024 namun belum berhasil lolos.
Lalu, berapa besaran gaji yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu? Pegawai dengan status PPPK paruh waktu akan menerima perjanjian kerja dengan masa kontrak selama satu tahun, yang dapat diperpanjang setiap tahunnya. Bahkan, ada peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Gaji PPPK paruh waktu ditetapkan setidaknya sama dengan dua hal: pendapatan terakhir saat masih berstatus non-ASN (honorer), atau Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tempat mereka bertugas. Tujuannya adalah untuk memastikan tidak ada penurunan penghasilan selama masa transisi status.
Menariknya, gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA dan S1 bisa disamakan. Hal ini karena penentuan gaji tidak didasarkan pada tingkat pendidikan, seperti yang berlaku pada PNS dan PPPK penuh waktu.









Tinggalkan komentar