Wartakini.id, Jakarta – Batas usia pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menjadi sorotan. Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 memberikan kejelasan terkait hal ini, dengan menyesuaikan usia pensiun berdasarkan jenis jabatan yang diemban.

Related Post
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 hadir sebagai angin segar, menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Fokus utama dari UU ini adalah penguatan Sistem Merit, penataan tenaga honorer, peningkatan kesejahteraan ASN, serta digitalisasi Manajemen ASN. Tujuannya jelas, menciptakan ASN yang lebih profesional, adaptif, dan melek teknologi.

Salah satu poin krusial dalam UU ASN ini adalah pengaturan pensiun bagi PPPK. Sama halnya dengan PNS, PPPK kini memiliki hak atas jaminan pensiun dan hari tua, memberikan rasa aman di masa purna tugas.
Pasal 55 UU ASN 20 Tahun 2023 secara spesifik mengatur batas usia pensiun ASN dan PPPK, yaitu antara 58 hingga 60 tahun. Terdapat tiga jenis jabatan tertentu yang memungkinkan masa kerja mencapai usia 60 tahun.
Berikut rincian lengkap batas usia pensiun PPPK berdasarkan jabatan: (Informasi detail mengenai jenis jabatan dan batas usia pensiun akan diuraikan lebih lanjut).









Tinggalkan komentar