wartakini.id – Razia uji emisi gabungan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bersama Satpol PP, Dishub, dan Ditlantas Polda Metro Jaya di Pelabuhan Tanjung Priok pada 15-16 Juli 2025 membuahkan hasil signifikan. Sebanyak 12 kendaraan berat yang gagal uji emisi dijatuhi denda fantastis hingga Rp8 juta!

Related Post
Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar atas pelanggaran Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara menjatuhkan putusan yang cukup mengejutkan. Dari 12 pemilik kendaraan yang terbukti melanggar, 10 hadir langsung di persidangan, sementara dua lainnya diputus secara verstek karena ketidakhadiran.

Hakim menjatuhkan denda bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp8 juta per kendaraan, ditambah biaya perkara Rp5.000. Putusan ini mengacu pada Pasal 61 ayat (1) Perda tersebut, yang mengancam pelanggar dengan denda maksimal Rp50 juta atau kurungan enam bulan. Rinciannya, enam pelanggar didenda Rp8 juta, dua lainnya Rp7 juta, satu Rp4 juta, dan satu lagi Rp2 juta. Kedua pelanggar yang divonis verstek masing-masing dikenakan denda Rp4 juta. Total denda yang berhasil dikumpulkan dari razia ini mencapai angka yang cukup mengesankan: Rp76.060.000. Hasil ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pemilik kendaraan yang abai terhadap aturan uji emisi dan turut serta dalam menjaga kualitas udara Jakarta.










Tinggalkan komentar