wartakini.id – Kabar gembira datang bagi seluruh pelanggan listrik di Indonesia. Pemerintah secara resmi memutuskan bahwa tarif listrik tidak akan mengalami kenaikan untuk periode Januari hingga Maret 2026. Keputusan ini diambil meskipun perhitungan parameter ekonomi makro sebenarnya menunjukkan potensi penyesuaian harga.

Related Post
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi lazimnya dilakukan setiap tiga bulan. Proses ini mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro yang meliputi kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan," ujar Tri, seperti dikutip wartakini.id. Ini mengindikasikan bahwa tanpa intervensi pemerintah, seharusnya ada penyesuaian tarif ke atas.
Namun, demi menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif listrik. Kebijakan ini selaras dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dengan demikian, PT PLN (Persero) menetapkan tarif listrik pada Triwulan I (Januari–Maret 2026) tidak mengalami kenaikan.
"Untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," tegas Tri.
Langkah strategis ini memastikan bahwa 25 golongan pelanggan listrik tidak akan merasakan lonjakan biaya di awal tahun. Subsidi listrik pun tetap diberikan kepada golongan yang berhak. Tri menambahkan, keputusan ini diharapkan dapat memberikan ruang bernapas bagi rumah tangga dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mengelola pengeluaran mereka. Dengan demikian, daya beli masyarakat tetap terjaga dan stabilitas ekonomi nasional dapat terus dipertahankan di triwulan pertama tahun 2026.










Tinggalkan komentar