Wartakini.id – Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Kediri yang dibiayai dari APBD tahun anggaran 2024 telah berjalan dengan baik. Untuk memastikan program ini berjalan sesuai ketentuan, Pemkot Kediri menggandeng Kejaksaan Negeri Kediri untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.
Related Post
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Kediri, Hery Purnomo, mengatakan bersama dengan kejaksaan, pihaknya melakukan pemantauan di Kelurahan Ketami dan Kelurahan Blabak. "Kami sudah melakukan monitoring dengan tinjauan lapangan secara sampling di 10 titik, dan ini adalah kali kedua. Sebelumnya kegiatan serupa sudah dilakukan pada Agustus lalu," kata Hery, Jumat (15/11/2024).
Hery menjelaskan, pada tahun ini sebanyak 161 warga telah menerima bantuan sebesar Rp 20 juta per orang. Bantuan disalurkan langsung ke rekening penerima secara nontunai, dan bisa digunakan untuk perbaikan atap, dinding, serta lantai rumah.
"Pelaksanaan RTLH dimulai sejak Juni hingga Oktober 2024, dengan sasaran 129 penerima. Saat ini, hampir 80 persen dari total penerima sudah menyelesaikan renovasi," tambahnya.
Menurut Hery, penerima bantuan harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB). Setelah melengkapi persyaratan sesuai dengan SK Wali Kota, dana bantuan akan ditransfer langsung. "Untuk kriteria penerima RTLH, hanya warga yang terdaftar di DTKS, memiliki kepemilikan lahan yang jelas, dan mengajukan melalui kelurahan yang nantinya akan memverifikasi kelayakan mereka," jelasnya.
Hery juga berharap program ini mampu meningkatkan kualitas tempat tinggal warga, sehingga lebih layak, aman, dan sehat. Monitoring ini diharapkan dapat memastikan program RTLH berjalan lancar dan tepat sasaran, sehingga target pengurangan kawasan kumuh di Kota Kediri bisa tercapai.
Sementara itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kediri, Endro Riski Erlazuardi, menambahkan, kejaksaan memberikan pendampingan hukum pada program ini.
Tinggalkan komentar