Wartakini.id – Usulan mengejutkan datang dari DPR RI. Anggota Komisi III, Sarifuddin Sudding (PAN), kembali mengusulkan agar Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup. Menurutnya, kebijakan ini akan meringankan beban masyarakat, mengingat biaya perpanjangan SIM dianggap memberatkan. Sudding membandingkannya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup. "Ini hanya untuk kepentingan vendor," tegas Sudding dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri. Ia menambahkan, pencabutan SIM bisa dilakukan jika pemegang SIM melanggar aturan lalu lintas.

Related Post
Namun, usulan ini langsung mendapat tanggapan dari Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan. Aan menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak usulan serupa sebelumnya. Menurutnya, perpanjangan SIM setiap lima tahun sekali berkaitan dengan aspek forensik kepolisian. "Catatan MK menyebutkan pentingnya perpanjangan SIM terkait forensik kepolisian," jelas Aan.

Aan juga menambahkan bahwa dalam kurun waktu lima tahun, kemungkinan besar terjadi perubahan identitas yang perlu diperbarui dalam SIM. Meski demikian, ia mengapresiasi usulan tersebut dan berjanji akan terus mengkaji serta meningkatkan pelayanan pengurusan SIM, STNK, dan TNKB. "Kami akan terus mengkaji dan meningkatkan pelayanan," imbuhnya.
Perlu diketahui, masa berlaku SIM lima tahun tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Aturan tersebut mensyaratkan kesehatan jasmani, rohani, dan psikologis sebagai syarat utama penerbitan SIM.









Tinggalkan komentar