Skandal Minna Padi: Dalang Goreng Saham Terkuak, Rp467 Miliar Diblokir!

Skandal Minna Padi: Dalang Goreng Saham Terkuak, Rp467 Miliar Diblokir!

Wartakini.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah secara resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pidana pasar modal terkait praktik insider trading yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Langkah tegas ini juga diikuti dengan pemblokiran rekening senilai fantastis, mencapai Rp467 miliar, menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum di sektor keuangan.

Ketiga individu yang kini berstatus tersangka adalah Djoko Joelijanto, Direktur Utama Minna Padi; Edy Suwarno, salah satu pemegang saham perusahaan; serta istrinya, Eveline Listijosuputro. Penetapan ini menjadi titik terang dalam penyelidikan skandal yang mengguncang kepercayaan investor di pasar modal.

Skandal Minna Padi: Dalang Goreng Saham Terkuak, Rp467 Miliar Diblokir!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Modus Operandi Goreng Saham yang Licik

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan secara rinci modus operandi yang digunakan para tersangka. Terungkap bahwa saham yang dijadikan underlying asset produk reksadana Minna Padi diperoleh dari Pasar Nego dan Pasar Reguler. Para tersangka, melalui rekening reksadana milik lawan transaksi berinisial ESO dan adiknya ESI yang juga merupakan pemegang saham di Minna Padi, memanfaatkan fasilitas manajer investasi Minna Padi untuk meraup keuntungan secara tidak sah.

Mereka membeli saham afiliasi ESO yang berada dalam produk reksadana Minna Padi dengan harga rendah. Selanjutnya, saham-saham tersebut dijual kembali ke reksadana Minna Padi lainnya dengan harga yang jauh lebih tinggi. "Ini adalah praktik manipulasi harga yang jelas merugikan investor dan integritas pasar modal," tegas Brigjen Ade Safri saat penggeledahan di Gedung Equity Tower, Jakarta Selatan.

Praktik Ilegal dan Dampak Pemblokiran Aset

Praktik insider trading sendiri merupakan pelanggaran serius dalam investasi saham. Ini terjadi ketika seorang investor memperoleh informasi material non-publik dari pihak internal perusahaan atau pihak terkait, kemudian menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi dalam transaksi jual beli saham, sehingga menciptakan keuntungan tidak adil.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik telah memblokir total 14 sub-rekening efek yang terkait dengan Minna Padi dan afiliasinya. Enam di antaranya merupakan sub-rekening efek reksadana dengan total aset saham mencapai sekitar Rp467 miliar, berdasarkan harga efek per 15 Desember 2025. Jumlah ini menunjukkan skala kerugian potensial yang sangat besar akibat praktik ilegal tersebut dan menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak kejahatan di pasar modal. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi pelaku pasar untuk selalu menjunjung tinggi etika dan regulasi yang berlaku.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar