Wartakini.id – Kabar mengejutkan datang dari industri tekstil Indonesia. PT Sri Rejeki Isman (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Tanah Air, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Keputusan ini diambil setelah pengadilan mengabulkan permohonan salah satu kreditur Sritex yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang.
Related Post
Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang, Haruno Patriadi, membenarkan putusan tersebut. "Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," katanya, dikutip dari Antara, Kamis (24/10/2024).
Putusan ini diambil dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid. PT Indo Bharat Rayon, sebagai debitur PT Sritex, mengajukan permohonan pembatalan perdamaian.
Dengan keputusan ini, Sritex resmi dinyatakan pailit dan ditunjuk kurator dan hakim pengawas. Kurator selanjutnya akan mengatur rapat dengan para debitur.
Kabar ini tentu menjadi pukulan telak bagi industri tekstil Indonesia, mengingat Sritex merupakan salah satu perusahaan tekstil terbesar dan memiliki peran penting dalam perekonomian nasional.
Tinggalkan komentar