Terkuak! Aturan Jual Produk Non-Halal di Indonesia, Konsumen Wajib Tahu!

Terkuak! Aturan Jual Produk Non-Halal di Indonesia, Konsumen Wajib Tahu!

wartakini.id, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) baru-baru ini mengeluarkan pernyataan penting terkait peredaran produk non-halal di Indonesia. Lembaga ini menegaskan bahwa produk-produk tersebut tetap diizinkan untuk diperjualbelikan, namun dengan satu syarat mutlak: transparansi pelabelan yang jelas dan mudah dipahami oleh konsumen. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam keterangannya di Jakarta, menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dalam menentukan pilihan.

Menurut Haikal, dengan adanya pelabelan yang membedakan secara tegas antara produk halal dan non-halal, konsumen memiliki hak penuh untuk menentukan pilihan mereka secara sadar. "Masyarakat dapat menentukan pilihan secara sadar sesuai keyakinan dan kebutuhannya masing-masing," ujarnya, menggarisbawahi pentingnya kebebasan berkeyakinan dalam konsumsi.

Terkuak! Aturan Jual Produk Non-Halal di Indonesia, Konsumen Wajib Tahu!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Lebih lanjut, Haikal meluruskan kesalahpahaman yang mungkin timbul di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) tidak dimaksudkan untuk membatasi peredaran produk tertentu. Sebaliknya, regulasi ini hadir sebagai payung hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen.

"Harus diluruskan apabila ada yang mengatakan pemerintah melarang produk non-halal dijual di pasaran, atau sebaliknya membiarkan produk non-halal tanpa diberi keterangan tidak halal," tegas Haikal. Ia menambahkan, produk non-halal tetap diizinkan untuk diproduksi, didistribusikan, dan diperjualbelikan. Namun, sesuai amanat regulasi, produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan ‘tidak halal’ secara gamblang dan mudah dibaca oleh konsumen. Ini adalah langkah krusial untuk memastikan tidak ada keraguan di benak pembeli.

Di sisi lain, kebijakan ini juga membawa dampak positif bagi pelaku usaha. Dengan adanya kepastian regulasi yang jelas, mereka dapat beroperasi dengan lebih tenang dan transparan. "Pelaku usaha memperoleh kepastian regulasi dan meningkatnya kepercayaan pasar, baik domestik maupun internasional," pungkas Haikal, menunjukkan bahwa transparansi adalah kunci untuk pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar