wartakini.id, Jakarta – Gelombang kekhawatiran menyelimuti ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia. Isu mengenai rencana sejumlah pemerintah daerah (pemda) untuk tidak memperpanjang kontrak kerja mereka telah mencuat, memicu pertanyaan krusial tentang hak pesangon. Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya angkat bicara, memberikan penjelasan tegas terkait nasib para abdi negara non-PNS ini.

Related Post
Pemicu utama isu ini adalah regulasi yang membatasi alokasi belanja pegawai tidak boleh melampaui 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Batasan ini menjadi dilema bagi pemda, yang harus menyeimbangkan pengelolaan keuangan daerah dengan kebutuhan untuk mempertahankan tenaga PPPK.

Menanggapi situasi yang berkembang, Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menegaskan bahwa kewenangan penuh mengenai perpanjangan atau pemberhentian kontrak PPPK berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. "Pemberhentian dan perpanjangan kontrak PPPK, hal tersebut merupakan kewenangan sepenuhnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi," ujar Wisudo di Jakarta, seperti yang dihimpun wartakini.id.
Lantas, apakah PPPK berhak mendapatkan pesangon jika kontrak mereka diputus atau tidak diperpanjang? Berdasarkan informasi yang dikumpulkan wartakini.id hingga tahun 2026, PPPK tidak akan menerima pesangon dalam bentuk uang tunai, seperti yang umumnya diberikan kepada karyawan swasta jika terjadi pemutusan hubungan kerja.
Status PPPK sebagai pegawai kontrak menjadi alasan utama di balik kebijakan ini. Jika kontrak berakhir atau diputus, tidak ada ketentuan mengenai uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja yang diberikan. Namun demikian, PPPK tetap memiliki hak-hak perlindungan lain yang telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018. Hak-hak ini dirancang untuk memberikan jaminan dan perlindungan bagi PPPK selama masa kerja mereka, meskipun tanpa adanya pesangon tunai saat kontrak berakhir.



Tinggalkan komentar