wartakini.id, Jakarta – Sebuah klarifikasi mengejutkan datang dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait standar sertifikasi halal produk asal Amerika Serikat. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal, dengan tegas membantah anggapan bahwa produk AS tidak memerlukan sertifikasi halal di Indonesia. Sebaliknya, ia mengungkapkan bahwa proses sertifikasi halal di Negeri Paman Sam justru memiliki standar yang setara, bahkan dalam beberapa aspek, jauh lebih ketat dibandingkan dengan regulasi yang berlaku di Tanah Air.

Related Post
Pernyataan ini muncul di tengah maraknya isu yang beredar, menyusul adanya kerja sama resiprokal antara Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat. Banyak pihak salah menafsirkan bahwa kemitraan ini secara otomatis membebaskan produk AS dari kewajiban sertifikasi halal di pasar Indonesia. Babe Haikal menyampaikan klarifikasi ini dalam sebuah media gathering di Jakarta, Senin (9/3/2026).

"Jika ditinjau secara mendalam, proses sertifikasi halal yang diterapkan oleh lembaga-lembaga di AS tidak hanya memenuhi standar minimum Indonesia, tetapi seringkali melampauinya. Kalau prosesnya minimal sama, kalau tidak sama, mereka lebih ketat. Apalagi soal mazhab, itu jauh lebih ketat lagi," ujar Haikal saat berinteraksi dengan awak media.
Ia menambahkan bahwa lembaga sertifikasi halal di AS banyak mengadopsi pendekatan mazhab Imam Maliki, Hambali, dan Imam Hanafi, yang dikenal memiliki interpretasi lebih ketat dalam beberapa ketentuan syariat. Hal ini berbeda dengan Indonesia yang mayoritas menganut mazhab Imam Syafii, yang relatif lebih toleran dalam beberapa aspek fiqih.
Sebagai contoh konkret, Haikal menyoroti perbedaan standar terkait kandungan alkohol dalam produk obat-obatan. Ia menyebutkan, ketentuan yang digunakan oleh lembaga sertifikasi halal terkemuka di Amerika Serikat, seperti IFANCA (Islamic Food and Nutrition Council of America), secara mutlak tidak memperbolehkan adanya kandungan alkohol sama sekali, alias nol persen.
"Sementara itu, di Indonesia, berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), masih dimungkinkan adanya kandungan alkohol hingga batas tertentu, misalnya 0,5%, dalam kondisi khusus seperti untuk kebutuhan medis. Kalau ditanya jujur, Amerika bisa lebih ketat daripada kita. Keputusan MUI saja misalnya alkohol untuk obat boleh sampai 0,5 persen, sementara IFANCA tidak boleh sama sekali, harus nol persen. Saya sudah konfirmasi langsung soal itu," tegasnya.
Lebih lanjut, Babe Haikal juga memaparkan bagaimana pengawasan ketat diterapkan di beberapa negara lain yang memiliki standar serupa, seperti Australia. Ia mencontohkan, proses penyembelihan hewan halal di sana diawasi secara intensif dengan penggunaan kamera pengawas selama 24 jam penuh. Apabila petugas penyembelih terbukti melanggar aturan, termasuk tidak menjalankan kewajiban ibadah, maka sanksinya sangat tegas: pemberhentian tidak hormat dari pekerjaan.
Dengan demikian, klarifikasi dari BPJPH ini diharapkan dapat meluruskan kesalahpahaman di masyarakat dan menegaskan bahwa produk halal asal AS yang masuk ke Indonesia telah melalui proses verifikasi yang ketat, bahkan melebihi ekspektasi standar yang ada.








Tinggalkan komentar