Wartakini.id – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 diprediksi bakal naik signifikan, mencapai 8-10%! Hal ini berdasarkan tuntutan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang mendesak kenaikan upah signifikan.
Related Post
Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa rendahnya kenaikan upah selama lima tahun terakhir berdampak negatif pada daya beli buruh. Kenaikan upah yang tidak sebanding dengan inflasi dan kenaikan harga barang membuat buruh semakin terbebani.
"Buruh dalam 5 tahun itu nombok, tidak naik upah. Pegawai negeri saja sudah naik. PNS, TNI, Polri (upah naik) 8%, kita setuju. Tapi kenapa buruh swasta nombok 1,3%?" ujar Iqbal, Kamis (31/10/2024).
Selama tiga tahun pertama dari lima tahun terakhir, upah buruh tidak mengalami kenaikan, sementara harga barang meningkat rata-rata 3% per tahun. Pada dua tahun berikutnya, upah buruh hanya naik 1,58%, di bawah angka inflasi yang mencapai 2,8%. Hal ini semakin menggerus daya beli buruh.
KSPI juga menyoroti rendahnya daya beli yang terlihat dari penurunan harga barang dan jasa (deflasi) dalam lima bulan terakhir. Mereka menilai stagnasi upah menjadi penyebab utama deflasi.
Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan agar kenaikan UMP 2025 tetap mengikuti formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menyatakan bahwa kondisi ekonomi nasional dan tekanan pada industri padat karya perlu dipertimbangkan.
"Kami harapkan nantinya bahwa kita bisa tetap memegang sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.
Permintaan kenaikan UMP yang signifikan dari KSPI diiringi dengan desakan agar pemerintah mempertimbangkan kondisi buruh yang semakin terpuruk. Apindo, di sisi lain, menekankan pentingnya menjaga stabilitas ekonomi nasional dan keberlangsungan industri.
Pertarungan antara buruh dan pengusaha dalam menentukan besaran UMP 2025 ini akan menjadi sorotan utama dalam beberapa bulan ke depan.
Tinggalkan komentar