UMP DKI 2026 Resmi Disahkan, Tembus Rp5,7 Juta!

UMP DKI 2026 Resmi Disahkan, Tembus Rp5,7 Juta!

wartakini.id – Kabar gembira bagi para pekerja di Ibu Kota! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Gubernur Pramono Anung, secara resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Angka yang disepakati mencapai Rp5.729.876, sebuah peningkatan signifikan yang diumumkan di Balai Kota Jakarta pada Rabu (24/12/2025).

Dalam pernyataannya, Gubernur Pramono Anung merinci bahwa UMP tahun depan mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen. Angka ini setara dengan peningkatan nominal Rp333.115 dari UMP tahun 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp5.396.761.

UMP DKI 2026 Resmi Disahkan, Tembus Rp5,7 Juta!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Pramono Anung menegaskan bahwa landasan perhitungan kenaikan UMP ini berpegang teguh pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. "Telah disepakati kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. UMP sebelumnya sebesar Rp5.396.761," ujar Pramono, mengutip angka resmi yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, Gubernur menjelaskan bahwa PP Nomor 49 Tahun 2025 menjadi pedoman utama dalam penetapan ini. "Penetapan ini berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025 sebagai acuan untuk melakukan perhitungan. Dalam PP diatur alfa berada pada rentang 0,5 sampai dengan 0,9," jelasnya, menggarisbawahi transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Sebagai informasi tambahan, penetapan UMP 2026 ini merupakan bagian dari mandat nasional. Seluruh gubernur di Indonesia diwajibkan untuk mengumumkan besaran UMP di wilayah masing-masing paling lambat pada hari yang sama, Rabu (24/12/2025), sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam PP tersebut.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar