Wartakini.id – Mulai sekarang, para abdi negara wajib memiliki tabungan hari tua! Program Tabungan Hari Tua (THT) yang dikelola Taspen kini menjadi kewajiban bagi seluruh PNS, PPPK, hingga pejabat negara.
Related Post
Program THT ini merupakan asuransi yang terdiri dari Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun dan Asuransi Kematian. Jadi, selama aktif menjabat, peserta wajib membayar iuran sebesar 3,25% dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga. Iuran ini dipotong langsung dari gaji setiap bulan. Kepesertaan program THT dimulai sejak diangkat sebagai CPNS/Pegawai Negeri Sipil/Pejabat Negara hingga berhenti menjabat.
"Sejak awal bekerja, ASN harus mulai mempersiapkan masa pensiun agar tetap sejahtera," ujar Corporate Secretary Taspen, Henra. "Taspen mengelola iuran dari setiap ASN secara prudent, terhitung sejak ASN tersebut berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sehingga ketika memasuki masa purna bakti, ASN akan mendapatkan THT sebagai wujud apresiasi dari pemerintah dan bekal untuk menjalankan masa pensiun," jelasnya.
Manfaat THT bisa diklaim ketika peserta memasuki pensiun, meninggal, atau keluar. Hingga kuartal III 2024, Taspen telah menyalurkan pembayaran THT kepada 147.586 peserta di seluruh Indonesia.
Tinggalkan komentar