Wartakini.id – Hati-hati, banyak sekali pinjaman online (pinjol) ilegal yang beredar di Indonesia! Namun, jangan khawatir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar 98 pinjol legal yang terdaftar dan resmi beroperasi di Indonesia per Oktober 2024.
Related Post
Penting untuk memastikan bahwa Anda hanya menggunakan layanan pinjol yang terdaftar di OJK. Pinjol ilegal biasanya beroperasi dengan berbagai modus, seperti meniru nama produk atau bahkan akun media sosial dari pinjol resmi.
Sejak tahun 2017 hingga Juli 2024, Satgas telah menghentikan 9.180 entitas pinjol ilegal. Namun, pinjol ilegal bisa saja kembali muncul dengan nama dan modus baru.
Berikut adalah daftar pinjol legal yang terdaftar di OJK per Oktober 2024:
- Danamas (https://p2p.danamas.co.id)
- Investree (https://www.investree.id)
… (Daftar lengkap pinjol legal lainnya)
Selalu waspada dan teliti sebelum menggunakan layanan pinjol. Pastikan Anda hanya menggunakan layanan pinjol yang terdaftar di OJK dan memiliki izin resmi.
Tinggalkan komentar