Mengejutkan! Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara Mundur dari Jabatannya

Related Post
wartakini.id, JAKARTA – Lingkaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diguncang kabar mengejutkan. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, secara resmi telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya, efektif per hari ini, Jumat (30/1/2026).

Langkah pengunduran diri Mirza Adityaswara ini, sebagaimana dikonfirmasi oleh OJK, telah disampaikan secara resmi dan akan diproses sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Prosedur ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Meskipun demikian, pihak OJK segera memberikan jaminan. Melalui keterangan resminya yang diterima wartakini.id di Jakarta pada Jumat (30/1/2026), OJK menegaskan bahwa keputusan pengunduran diri ini sama sekali tidak akan mengganggu atau memengaruhi pelaksanaan tugas pokok, fungsi, dan kewenangan lembaga dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di seluruh Indonesia.
Untuk memastikan tidak adanya kekosongan kepemimpinan dan menjaga kesinambungan operasional, OJK menyatakan bahwa pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner akan dijalankan untuk sementara waktu. Mekanisme ini akan mengikuti ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku, demi menjamin keberlangsungan kebijakan, fungsi pengawasan, serta pelayanan prima kepada masyarakat dan seluruh pelaku industri jasa keuangan.
Dalam menghadapi dinamika ini, OJK kembali menegaskan komitmennya. Lembaga pengawas sektor keuangan ini bertekad untuk terus menjaga dan memperkuat kepercayaan publik serta pelaku industri jasa keuangan, melalui implementasi prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas yang tinggi dalam setiap aspek dan proses kelembagaan.









Tinggalkan komentar