Geger! Bank Cirebon Resmi Bangkrut, Ini Detail Mengejutkannya!

Related Post
wartakini.id – Dunia perbankan Indonesia kembali diwarnai kabar kurang menyenangkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari 2026. Keputusan ini menjadikannya bank ketiga yang harus gulung tikar di tahun 2026, setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan memilih jalur likuidasi.

Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menegaskan bahwa pencabutan izin usaha ini didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026. "Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan LPS yang setelah melakukan kajian mendalam, memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap bank tersebut dan memilih jalur likuidasi," jelas Agus di Cirebon, Senin (9/2/2026).
Alasan OJK Cabut Izin: Tata Kelola Bobrok dan Risiko Tinggi
Langkah tegas OJK ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga stabilitas industri perbankan nasional serta melindungi kepentingan nasabah dan masyarakat luas. OJK sebelumnya telah menyoroti berbagai permasalahan serius, mulai dari penyimpangan dalam tata kelola, kurangnya integritas pengelolaan bank, hingga praktik yang mengabaikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang prudent.
Permasalahan fundamental tersebut, menurut Agus, berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha bank. Menanggapi kondisi kritis ini, OJK tidak tinggal diam. Serangkaian langkah pembinaan dan pengawasan intensif telah dilakukan, termasuk peningkatan frekuensi pengawasan, pemberian sanksi administratif, perintah tindakan korektif, serta evaluasi menyeluruh terhadap jajaran manajemen dan rencana penyehatan bank.
"Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi permodalan dan kesehatan bank tidak menunjukkan perbaikan yang memadai. Akibatnya, status pengawasan ditingkatkan secara bertahap," tambah Agus Muntholib.
Kronologi Kemunduran: Dari Penyehatan Hingga Resolusi
Perjalanan Perumda BPR Bank Cirebon menuju kebangkrutan telah melalui beberapa tahapan pengawasan ketat. Pada 2 Agustus 2024, OJK menetapkan bank ini dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio permodalan yang berada di bawah ketentuan dan tingkat kesehatan yang berpredikat tidak sehat.
Setahun kemudian, tepatnya 1 Agustus 2025, statusnya meningkat menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). Peningkatan status ini terjadi karena pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu memenuhi kebutuhan penyehatan permodalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Puncaknya, pada 3 Februari 2026, LPS secara resmi memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Cirebon. Lembaga penjamin simpanan ini kemudian meminta OJK untuk segera mencabut izin usaha dan melanjutkan proses likuidasi.
Nasabah Diminta Tenang, Dana Dijamin LPS
Dengan dicabutnya izin usaha, Perumda BPR Bank Cirebon dilarang keras untuk melakukan seluruh kegiatan usaha dan operasional perbankan. Penanganan selanjutnya, termasuk proses likuidasi, kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan LPS.
OJK Cirebon mengimbau seluruh masyarakat dan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon untuk tetap tenang. Dana simpanan nasabah dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memberikan kepastian di tengah ketidakpastian ini. Langkah OJK ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi institusi perbankan lainnya untuk senantiasa menjaga tata kelola yang baik dan mematuhi prinsip kehati-hatian demi menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sistem keuangan.








Tinggalkan komentar