OJK Ultimatum Keras: Rekening Dijual di Medsos, Siap-siap Diblokir Permanen!

JAKARTA, wartakini.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan perang terhadap praktik jual beli nomor rekening bank yang kini marak di berbagai platform media sosial. Tindakan ini secara tegas disebut ilegal dan bertentangan dengan prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), mengancam pelakunya dengan sanksi berat hingga pemutusan akses ke sistem keuangan nasional.

ojk oTE8 large
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, tidak main-main dalam peringatannya. Ia menegaskan bahwa setiap rekening yang terbukti diperjualbelikan akan menghadapi konsekuensi serius. "OJK terus mendorong bank untuk melakukan tindak lanjut terhadap pemilik rekening yang diidentifikasi diperjualbelikan antara lain dengan pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan," ujar Dian dalam keterangan resminya pada Minggu (15/2/2026).

Untuk membentengi sektor keuangan dari praktik culas ini, Dian menjelaskan bahwa OJK telah memperkuat regulasi melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023. Aturan ini mewajibkan seluruh Penyedia Jasa Keuangan (PJK) untuk menerapkan prinsip Mengenali Nasabah (Know Your Customer/KYC) secara ketat, termasuk melakukan profiling mendalam. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap transaksi benar-benar dilakukan oleh pemilik manfaat asli (Beneficial Owner) dari rekening tersebut.

Selain itu, OJK juga menginstruksikan perbankan untuk meningkatkan kapabilitas deteksi dini. Bank diminta memperkuat parameter untuk mengidentifikasi pola penggunaan rekening yang mencurigakan atau tidak selaras dengan profil nasabah yang sebenarnya. Langkah ini diharapkan dapat menjadi tameng awal untuk mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan integritas sistem keuangan.


Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar