Terungkap! Sosok di Balik THR PNS Pertama Bukan Menteri Keuangan!

Related Post
wartakini.id – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 menjadi momen yang sangat dinanti oleh jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta menjelang perayaan Lebaran. Tunjangan ini, yang kini menjadi hak wajib pekerja, memiliki sejarah panjang yang mengejutkan. Ternyata, sosok pencetus THR untuk PNS pertama kali bukanlah Menteri Keuangan, melainkan seorang Perdana Menteri di era awal kemerdekaan Indonesia.

Antusiasme terhadap pencairan THR 2026 memang sangat tinggi. Sesuai target, THR bagi ASN diharapkan dapat disalurkan pada awal Ramadhan. Sementara itu, bagi karyawan swasta, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Mengingat Lebaran Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada tanggal 21 Maret, maka perusahaan-perusahaan memiliki kewajiban untuk melunasi THR karyawannya paling lambat sekitar tanggal 12 atau 13 Maret 2026.
Selama ini, banyak yang mengira bahwa kebijakan THR adalah inisiatif yang berasal dari Kementerian Keuangan. Namun, penelusuran wartakini.id mengungkapkan fakta historis yang berbeda. Gagasan pemberian tunjangan hari raya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pertama kali dicetuskan pada tahun 1951. Sosok visioner di balik kebijakan ini adalah Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo.
Pada masa kepemimpinannya, Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo memperkenalkan tunjangan dalam bentuk uang persekot, yang dapat diartikan sebagai pinjaman awal. Tunjangan ini secara khusus ditujukan untuk para Pamong Praja, sebutan bagi PNS pada masa itu. Besaran persekot yang diterima PNS di tahun 1951 berkisar antara Rp125 hingga Rp200. Tak hanya uang, mereka juga mendapatkan pembagian kain dan beras, menunjukkan bentuk tunjangan yang lebih komprehensif di awal kemunculannya.
Sejarah ini mengingatkan kita bahwa tradisi THR yang kini menjadi bagian tak terpisahkan dari perayaan hari besar keagamaan memiliki akar panjang yang digagas oleh para pemimpin bangsa di masa lalu, jauh sebelum menjadi regulasi baku dan hak wajib seperti sekarang. Sebuah warisan kebijakan yang terus berlanjut hingga kini, membawa kebahagiaan bagi jutaan pekerja di Indonesia.









Tinggalkan komentar