Kontrak Maksimal 1 Tahun? Outsourcing Dibatasi? Ini Bocoran UU Ketenagakerjaan Terbaru!

wartakini.id – Kabar penting datang dari sektor ketenagakerjaan Indonesia. Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, tengah menggodok rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Naker) yang baru. Beleid ini disebut-sebut akan membawa perubahan signifikan, terutama terkait status karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan tenaga alih daya (outsourcing), menyusul kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat.

menko airlangga vt0N large
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Menko Airlangga menjelaskan bahwa penyusunan UU Ketenagakerjaan terbaru ini merupakan respons atas permintaan Amerika Serikat. Salah satu poin krusial yang akan diakomodir adalah pembatasan penggunaan tenaga kerja outsourcing serta penetapan masa kontrak kerja maksimal satu tahun untuk PKWT. Pernyataan ini disampaikan Airlangga di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat (27/2/2026).

Lebih lanjut, Airlangga menambahkan, UU Ketenagakerjaan yang baru ini juga akan berfungsi sebagai payung hukum untuk mengintegrasikan kembali beberapa pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). "Nanti kita akan monitor beberapa pasal dari UU CK yang dibatalkan oleh MK. Sehingga semuanya akan diintegrasikan di dalam Undang-Undang Tenaga Kerja yang baru," tegasnya.

Wacana pembaharuan regulasi ketenagakerjaan ini tidak lepas dari konteks perjanjian perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat, atau yang dikenal sebagai Agreement on Reciprocal Trade (ART).

Di sisi lain, isu ini telah menarik perhatian serius dari kalangan serikat pekerja. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, sebelumnya telah menyoroti isi klausul dalam perjanjian dagang Indonesia-AS yang secara spesifik membahas pembatasan pekerja kontrak dan outsourcing.

Menurut Said Iqbal, pihaknya merasa perlu untuk mendalami lebih jauh maksud di balik pasal yang meminta pembatasan masa kerja PKWT maksimal satu tahun serta pembatasan tenaga alih daya. Ia menilai klausul tersebut bisa diinterpretasikan dengan dua kemungkinan tujuan yang berbeda, sehingga memerlukan kejelasan agar tidak menimbulkan multitafsir dan dampak negatif bagi pekerja.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar