Geger Pasar Modal: Mirae Asset Digeledah, Untung Rp14,5 T Disorot!

Related Post
wartakini.id – PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) akhirnya angkat bicara setelah kantornya digeledah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri. Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana pasar modal yang juga menyebut Mirae Asset meraup keuntungan fantastis Rp14,5 triliun dari manipulasi IPO dan transaksi semu saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS).

Melalui pernyataan resminya di Jakarta pada Rabu (4/3/2026), manajemen Mirae Asset menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Mereka juga menyatakan siap mendukung penuh setiap permintaan data dan informasi dari aparat penegak hukum. "Kami memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal dan pelayanan tidak terdampak," demikian bunyi keterangan tersebut.
Kunjungan dari Bareskrim Polri dan OJK ke kantor Mirae Asset ini, menurut manajemen, merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung, khususnya untuk klarifikasi dan pengumpulan informasi. Mereka menambahkan, "Proses ini merupakan kelanjutan dari pengembangan penyidikan atas perkara yang sudah lama berjalan."
Namun, jauh sebelum pernyataan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membeberkan dugaan bahwa Mirae Asset meraup keuntungan sebesar Rp14,5 triliun. Keuntungan ini diduga berasal dari skema manipulasi IPO dan transaksi semu saham BEBS.
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, menjelaskan bahwa pundi-pundi triliunan rupiah itu berasal dari serangkaian transaksi saham BEBS. "Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150 persen," ungkap Bolly.
Modus operandi ini, lanjut Bolly, melibatkan enam operator yang bekerja di bawah kendali dua tersangka utama. Mereka adalah ASS, yang diidentifikasi sebagai Beneficial Owner dari PT BEBS, dan MWK, mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset.
Total keuntungan dari praktik ilegal ini, yang mencapai Rp14,5 triliun, kini telah dibekukan sementara oleh OJK. Bolly merinci, "Nilainya total semua 14,5 T itu dari saham-saham yang kami freeze, itu sekitar ada 2 Miliar lembar saham dengan harga saham sekitar 7.000 sekian," mengindikasikan nilai fantastis dari aset yang disita dalam kasus dugaan manipulasi pasar modal ini.









Tinggalkan komentar