UMP 2026 Naik 10,5%? Menaker Buka Suara!

UMP 2026 Naik 10,5%? Menaker Buka Suara!

Wartakini.id – Desakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen menggema dari kalangan buruh. Angka ini jauh lebih tinggi dibanding kenaikan UMP 2025 yang hanya 6,5 persen. Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan pernyataan resmi.

Pertama, Menaker Yassierli menyatakan akan mengkaji tuntutan kenaikan UMP tersebut. Dalam keterangannya di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Rabu (20/8/2025), ia menyebut angka kenaikan 10,5 persen terbilang cukup signifikan. "Kalau kami melihat terlalu cepat, ya (menuju kenaikan 10,5 persen). Tapi, sebagai suatu harapan, masukan, tentu kami catat. Tentunya, nanti harus ada sebuah kajian," ujarnya.

UMP 2026 Naik 10,5%? Menaker Buka Suara!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Kedua, proses pengambilan keputusan mengenai besaran kenaikan UMP 2026 tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa. Menaker menekankan perlunya pertimbangan matang dan mekanisme yang tepat. Ia menyebutkan, "Kemudian juga dengan mempertimbangkan banyak faktor, nanti kita akan putuskan. Nanti ada mekanismenya melalui LKS Tripnas (Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional) dan seterusnya."

Ketiga, pernyataan Menaker ini menimbulkan spekulasi mengenai besaran UMP 2026. Meskipun angka 10,5 persen dianggap terlalu tinggi untuk saat ini, proses kajian dan diskusi melalui LKS Tripnas akan menentukan angka finalnya. Keputusan tersebut akan mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi dan sosial yang berdampak pada kesejahteraan pekerja dan stabilitas perekonomian nasional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar