wartakini.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuat gebrakan signifikan dengan menetapkan regulasi terbaru yang secara substansial memperluas dan menyederhanakan fasilitas pembebasan bea masuk serta cukai atas impor barang kiriman hadiah atau hibah. Kebijakan revolusioner ini ditujukan untuk mendukung berbagai kegiatan mulia, mulai dari keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, hingga penanggulangan bencana alam yang krusial.
Baca Juga
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2025 ini secara resmi mencabut dan menggantikan regulasi sebelumnya, yakni PMK 70/2012 dan PMK 69/2012, yang dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika saat ini. Aturan baru ini akan mulai berlaku efektif 60 hari pasca diterbitkan pada 29 Desember 2025, menandai era baru kemudahan impor untuk tujuan kemanusiaan dan keagamaan.

Dalam pertimbangan PMK 99/2025 yang dikutip wartakini.id, disebutkan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi, menyederhanakan proses bisnis dalam kegiatan importasi, memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan kepabeanan dan/atau cukai bagi penerima fasilitas, serta untuk lebih meningkatkan pelayanan kepabeanan dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah.
Berdasarkan Pasal 2 PMK 99/2025, cakupan pembebasan ini sangat komprehensif. Tidak hanya mencakup bea masuk reguler, melainkan juga bea masuk tambahan seperti anti-dumping, imbalan, tindakan pengamanan (safeguard), hingga bea masuk pembalasan. Ini memastikan bahwa barang-barang bantuan benar-benar bebas dari beban biaya impor yang memberatkan.
Fasilitas istimewa ini diberikan kepada badan atau lembaga non-profit yang bergerak di bidang-bidang yang telah disebutkan. Khusus untuk kondisi darurat bencana, cakupan penerima diperluas hingga pemerintah pusat/daerah serta lembaga internasional atau asing non-pemerintah, memastikan bantuan dapat segera tersalurkan tanpa hambatan birokrasi.
Untuk memanfaatkan kemudahan ini, lembaga pemohon wajib mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. Prosedur ini dirancang agar lebih efisien dan transparan.
Rincian prosedur pengajuan mensyaratkan kelengkapan dokumen seperti rekomendasi pembebasan, salinan gift certificate atau Memorandum of Understanding (MoU) dari pemberi hibah, dokumen pendirian lembaga non-profit, identitas pemohon (NPWP untuk badan), rincian jumlah, jenis, dan harga barang, pelabuhan pemasukan, serta detail teknis jika barang berupa kendaraan bermotor.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, penelitian substansi oleh pihak Bea Cukai akan dilakukan dalam waktu paling lama 5 hari kerja. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mempercepat proses impor barang-barang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.





































