TERUNGKAP! OJK: Pelanggaran PIPA Terjadi Setelah IPO, Bukan Saat Daftar!

Related Post
wartakini.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah keras klaim Bareskrim Polri mengenai dugaan ketidaklayakan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). OJK menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh emiten tersebut terjadi setelah perusahaan resmi menjadi entitas publik, bukan pada fase penawaran umum perdana (IPO).

Penjelasan ini disampaikan oleh Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi. Menurutnya, masalah krusial muncul pasca-listing, khususnya terkait pelaksanaan penjatahan saham dan pelaporan keuangan yang tidak sejalan dengan kaidah Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang seharusnya ditegakkan.
"Jika kita perhatikan, pelanggaran itu terjadi pada saat pelaksanaan setelah IPO, yaitu pada saat penjatahan (saham). Kemudian ada pelaporan yang tidak sesuai dengan kaidah Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang seharusnya ditegakkan," ujar Hasan Fawzi saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin lalu. Pernyataan ini sekaligus meluruskan persepsi publik bahwa OJK meloloskan perusahaan yang bermasalah sejak awal.
Dukungan Penuh Terhadap Penegakan Hukum
Hasan Fawzi juga menegaskan komitmen OJK untuk mendukung penuh aparat penegak hukum dalam menindak segala bentuk kecurangan dan pelanggaran di pasar saham Indonesia. Pihaknya menyatakan kesiapan untuk membantu penyampaian data perusahaan tercatat jika ditemukan indikasi pelanggaran serius.
"Kami di OJK juga memiliki keinginan yang kuat untuk terus menegakkan pengenaan sanksi terukur sesuai dengan ketentuan peraturan di OJK dan kewenangan di OJK, dalam mencegah dan menindak setiap pelanggaran hukum maupun ketentuan perundangan di pasar modal," lanjut Hasan. Pernyataan ini menggarisbawahi upaya OJK dalam menjaga integritas dan kepercayaan investor terhadap pasar modal nasional, serta memastikan setiap entitas mematuhi regulasi yang berlaku. OJK bertekad untuk tidak mentolerir praktik-praktik yang merugikan ekosistem pasar modal.








Tinggalkan komentar