THR 2026: PNS Full Senyum, Karyawan Swasta Wajib Tahu Perbedaan Ini!

Related Post
wartakini.id, JAKARTA – Kabar gembira menyelimuti aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri menjelang Hari Raya tahun 2026. Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan mereka terima dipastikan utuh tanpa potongan pajak, karena Pajak Penghasilan (PPh) ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Situasi ini kontras dengan nasib jutaan karyawan swasta yang masih harus merelakan sebagian THR-nya terpotong PPh Pasal 21 sesuai ketentuan berlaku.

Kebijakan istimewa bagi abdi negara ini tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, yang kemudian diperbarui untuk tahun 2025 dan 2026. Regulasi tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa PPh atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri akan ditanggung oleh negara, memastikan mereka menerima dana tunjangan secara penuh tanpa pengurangan dari penghasilan pribadi.
Di sisi lain, bagi pekerja di sektor swasta, THR tahun 2026 tetap akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Aturan ini berlaku konsisten, menjadikan THR sebagai objek pajak yang wajib dipotong sebelum diterima karyawan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Selasa, 3 Maret 2026, menegaskan bahwa ketentuan tersebut "sesuai peraturan." Pernyataan ini sekaligus menanggapi aspirasi sejumlah serikat buruh yang menyuarakan agar THR juga dibebaskan dari pajak.
Terkait usulan pembebasan pajak THR bagi buruh, Yassierli menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam tahap "kajian mendalam." Ini mengindikasikan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan final dan masih mempertimbangkan berbagai aspek terkait permintaan tersebut.
Secara umum, THR memang dikategorikan sebagai bagian dari penghasilan pegawai yang menjadi objek PPh Pasal 21. Mekanisme penghitungan pemotongan pajaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023.
Dalam PP tersebut, diterapkan sistem tarif efektif rata-rata (TER) yang dibagi menjadi tiga kategori: TER bulanan A, TER bulanan B, dan TER bulanan C. Pengelompokan ini didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masing-masing wajib pajak, yang mempertimbangkan status perkawinan dan jumlah tanggungan. Tarif yang dikenakan bervariasi antara 0 persen hingga 34 persen, bergantung pada besaran penghasilan bulanan yang diterima.
Penting untuk dipahami bahwa aturan mengenai pajak THR tidak berdiri sendiri dalam satu pasal khusus, melainkan mengikuti hierarki dan ketentuan umum perpajakan yang berlaku di Indonesia.








Tinggalkan komentar