wartakini.id, Jakarta – Minggu, 5 April 2026 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan kemudahan bagi masyarakat. Melalui inovasi layanan digital, pembayaran pajak daerah kini dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja, menandai era baru transaksi pajak yang lebih modern dan efisien.

Related Post
Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, menjelaskan bahwa langkah progresif ini merupakan respons atas dinamika dan tingginya mobilitas penduduk ibu kota. Fleksibilitas dalam menunaikan kewajiban pajak menjadi prioritas utama untuk memenuhi kebutuhan warga Jakarta yang serba cepat.

"Pemprov DKI Jakarta berupaya keras menyediakan beragam kanal pembayaran inovatif. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat menunaikan kewajiban pajaknya dengan lebih praktis, cepat, dan efisien, tanpa perlu lagi meluangkan waktu khusus untuk datang ke kantor pelayanan," ujar Morris, menegaskan visi pelayanan publik yang berorientasi pada kemudahan.
Saat ini, opsi pembayaran pajak daerah telah semakin melimpah. Wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran digital, mulai dari mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), layanan teller di bank, internet banking, mobile banking, hingga fitur virtual account. Tak hanya itu, platform digital terkemuka seperti e-commerce dan sistem pembayaran berbasis QRIS juga telah terintegrasi, memberikan kemudahan transaksi hanya dengan sentuhan jari.
Untuk memperluas jangkauan layanan, Pemprov DKI Jakarta juga telah menjalin kemitraan strategis dengan sejumlah lembaga perbankan terkemuka dan perusahaan teknologi finansial (fintech). Daftar mitra yang terlibat mencakup Bank BCA, BNI, BRI, BTN, Bank DKI, dan Mandiri. Di ranah digital, platform populer seperti Tokopedia, GoPay, dan OVO turut menjadi bagian dari ekosistem pembayaran ini, memperkaya pilihan bagi masyarakat.
Secara spesifik, untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pemerintah provinsi menyediakan opsi yang bahkan lebih komprehensif. Selain kanal-kanal umum, wajib pajak PBB-P2 juga dapat memanfaatkan layanan tambahan seperti phone banking, Cash Management System (CMS), hingga Real Time Gross Settlement (RTGS), memastikan tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran pajak.










Tinggalkan komentar