Menaker Gedor Perlindungan: PRT hingga Ojol Wajib Masuk Jaminan Sosial?

Related Post
wartakini.id – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli belum lama ini menyoroti salah satu tantangan krusial dalam lanskap ketenagakerjaan Indonesia: memastikan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja informal. Dorongan kuat diberikan untuk memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan, menjangkau berbagai profesi mulai dari pekerja rumah tangga (PRT), pengemudi ojek daring, kurir, hingga pekerja di sektor perikanan dan perkebunan.

Dalam pernyataannya, Yassierli menegaskan filosofi dasar yang melandasi setiap kebijakan kementeriannya. "Semangat utama kita adalah setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini menjadi dasar dalam setiap kebijakan," ujarnya, menggarisbawahi komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat pekerja.
Untuk mewujudkan visi tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan secara aktif mendorong penguatan kerangka regulasi. Langkah ini ditujukan khusus bagi pekerja di sektor ekonomi digital dan kelompok rentan lainnya, dengan tujuan utama agar mereka dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial. Penekanan juga diberikan pada tanggung jawab pemberi kerja untuk memastikan hak-hak dasar ini terpenuhi.
Secara spesifik, isu perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) juga menjadi prioritas. Kementerian Ketenagakerjaan berupaya keras agar PRT dapat terintegrasi dalam sistem jaminan sosial nasional melalui penguatan regulasi yang komprehensif. Dengan demikian, status mereka sebagai pekerja akan diakui secara resmi, dan hak-hak perlindungan yang layak dapat mereka nikmati.










Tinggalkan komentar