TERUNGKAP! Ubah SHGB Jadi SHM Cuma Rp50 Ribu, Amankan Aset Anda Sekarang!

wartakini.id – Sebuah terobosan signifikan hadir bagi masyarakat pemilik rumah tinggal dengan status Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini menawarkan kemudahan luar biasa: perubahan status SHGB menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) hanya dengan biaya administrasi sebesar Rp50.000. Program ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan rasa aman jangka panjang bagi para pemilik properti.

image 13
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Menurut Shamy Ardian, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, inisiatif ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat legalitas kepemilikan tanah dan memberikan jaminan rasa aman jangka panjang bagi masyarakat. "Dengan status SHM, pemilik tidak lagi dibebani kewajiban untuk memperpanjang masa berlaku hak, sebagaimana yang berlaku pada HGB," jelas Shamy, menegaskan keuntungan utama dari perubahan status ini.

Shamy menambahkan bahwa program ini secara spesifik menargetkan pemilik rumah tinggal. "Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di kompleks, di perumahan, bisa coba daftarkan perubahan hak dari HGB menjadi HM," ujarnya, menggarisbawahi kriteria kelayakan.

Proses pengajuan perubahan hak ini dirancang agar mudah diakses dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Langkah awal yang perlu disiapkan adalah melampirkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah tinggal tersebut. Dengan persyaratan yang minim dan biaya yang sangat kompetitif, Kementerian ATR/BPN berharap semakin banyak masyarakat yang dapat memanfaatkan layanan ini.

Dengan biaya yang sangat terjangkau dan proses yang disederhanakan, program ini menjadi peluang emas bagi ribuan pemilik rumah untuk mengamankan aset properti mereka secara permanen. Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan layanan ini guna mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati, sekaligus terbebas dari kekhawatiran perpanjangan hak di masa mendatang.


Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar