MNC Finance Gebrak Meja! Eks Karyawan Dipenjara, Siap Sikat Pelanggar Lain!

Related Post
wartakini.id – PT MNC Finance menegaskan komitmennya untuk memberantas tuntas segala bentuk pelanggaran hukum dalam proses pembiayaan. Sikap tegas ini berlaku tanpa pandang bulu, menyasar baik pihak internal maupun eksternal perusahaan. Pernyataan ini muncul menyusul vonis penjara terhadap seorang mantan karyawan cabang Cirebon yang terbukti melakukan penipuan dan penggelapan.

Perusahaan menilai, penyalahgunaan wewenang semacam ini sangat merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas layanan pembiayaan. Oleh karena itu, pengawasan internal dan koordinasi hukum terus diperkuat secara masif untuk memastikan tidak ada celah bagi praktik curang.
Kasus yang menjadi sorotan adalah vonis terhadap Mesyadi alias Yadi bin Tugimin, mantan karyawan MNC Finance Cabang Cirebon, yang belum lama ini dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Pengadilan Negeri Cirebon, dalam putusan perkara Nomor 149/Pid.B/2025/PN Cbn, menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan objek jaminan fidusia.
Terbongkarnya praktik curang ini bermula dari audit internal MNC Finance yang mendeteksi adanya pelanggaran prosedur serius. Saat menjabat sebagai kolektor, Mesyadi diketahui mendatangi debitur yang mengalami kesulitan pembayaran angsuran kendaraan. Alih-alih mengikuti prosedur standar, Mesyadi justru memanfaatkan situasi tersebut. Ia menerima penyerahan objek jaminan fidusia dari debitur, namun bukannya menyerahkan kendaraan itu ke perusahaan, ia malah mengalihkannya kepada pihak lain demi keuntungan pribadi.
Fandy Gultom, salah satu kuasa hukum MNC Finance, menegaskan bahwa pendalaman kasus akan terus berlanjut tanpa henti. Senada, Brefly Wesly Siagian, kuasa hukum lainnya, menyoroti adanya indikasi keterlibatan pihak lain. "Fakta persidangan membuka peluang lebar adanya pelaku tambahan dalam perkara ini," ungkap Brefly.
MNC Finance, lanjutnya, berkomitmen penuh untuk berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum guna pengembangan kasus. "Kasus ini akan kami usut sampai tuntas, tidak ada toleransi bagi pelanggar," tegas Fandy Gultom, memberikan peringatan keras kepada siapa pun yang mencoba bermain-main dengan hukum dan kepercayaan perusahaan.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat dari MNC Finance bahwa integritas dan kepatuhan hukum adalah prioritas utama. Perusahaan tidak akan ragu menindak siapa pun yang mencoba merusak sistem dan kepercayaan yang telah dibangun, baik dari dalam maupun luar organisasi. Ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga reputasi dan memberikan rasa aman bagi seluruh nasabah.








Tinggalkan komentar