Masa Depan Ekspor Sawit di Ujung Tanduk? Ini Reaksi Raksasa CPO!

Author Image

Masih Lionel

28 Mei 2026, 16:02 WIB

JAKARTA, wartakini.id – Kamis, 28 Mei 2026 – Para emiten produsen kelapa sawit di Indonesia menunjukkan sikap hati-hati terkait rencana pemerintah menerapkan kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Perusahaan-perusahaan raksasa CPO ini memilih untuk memantau perkembangan regulasi sebelum mengambil langkah konkret, menegaskan komitmen mereka untuk patuh namun tetap menunggu kejelasan.

Kebijakan ini, yang bertujuan mengatur tata kelola ekspor komoditas strategis, termasuk produk sawit, masih dalam tahap finalisasi. Sejumlah emiten besar yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) seperti PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR), PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG), dan PT Mahkota Group Tbk (MGRO) secara terbuka menyatakan sedang mencermati implementasi kebijakan ini.

Masa Depan Ekspor Sawit di Ujung Tanduk? Ini Reaksi Raksasa CPO!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk, Ing. Gianto Widjaja, menjelaskan bahwa perseroan memahami niat pemerintah untuk menerbitkan aturan guna menjaga stabilitas pasokan domestik, memperkuat ketahanan ekonomi nasional, meningkatkan nilai tambah, serta menjamin keberlanjutan pembangunan. Ini merupakan langkah strategis yang diakui memiliki tujuan mulia bagi perekonomian nasional.

"Perseroan senantiasa berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam yang akan segera diterbitkan," ungkap Widjaja, seperti dikutip wartakini.id pada Kamis (28/5/2026).

Dengan belum finalnya regulasi, emiten-emiten tersebut belum dapat mengukur secara pasti dampak kebijakan ekspor satu pintu ini terhadap kinerja dan operasional mereka. Ketidakpastian ini mendorong sikap konservatif di kalangan pelaku industri sawit.

Widjaja menambahkan, "Kami terus memantau dinamika kebijakan ini. Setelah Peraturan Pemerintah (PP) beserta ketentuan dan petunjuk pelaksanaannya resmi diterbitkan, perseroan akan segera menyiapkan penyesuaian yang diperlukan. Ini untuk memastikan kepatuhan serta menjaga kelangsungan usaha perseroan dalam jangka panjang." Pernyataan ini menegaskan kesiapan industri untuk beradaptasi, namun dengan kehati-hatian menunggu arahan yang lebih jelas dari pemerintah.

Related Post