wartakini.id – Program Participating Interest (PI) 10 persen di sektor migas digadang-gadang sebagai angin segar bagi daerah penghasil minyak dan gas bumi. Skema ini memberi mandat kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk turut serta dalam kepemilikan hak produksi sekaligus menanggung kewajiban biaya operasional pada proyek hulu migas di wilayah mereka. Tujuannya jelas agar daerah tidak lagi sekadar pasif menerima Dana Bagi Hasil (DBH) namun aktif merasakan langsung keuntungan ekonomi dari industri vital ini.
Baca Juga
Namun realita di lapangan justru menyajikan potret yang kontras. Satu sisi pemerintah daerah menanti aliran dividen cepat dari BUMD ke kas daerah namun di sisi lain proyek migas yang menjadi urat nadi keuntungan justru kerap terhambat oleh belitan birokrasi konflik sosial dan rumitnya perizinan di tingkat lokal.

Didik S Sasongko mantan Kepala Divisi Formalitas SKK Migas menyoroti bahwa akar masalah PI 10 persen bukan lagi pada regulasi penawaran melainkan pada rapuhnya tata kelola serta kapasitas bisnis BUMD yang terlibat. Menurut Didik saat daerah memutuskan terlibat dalam PI 10 persen mereka sejatinya memasuki arena bisnis yang penuh risiko membutuhkan investasi besar dan menuntut tanggung jawab penuh.
Banyak pihak di daerah masih keliru memahami PI seolah-olah ini adalah dana hibah yang serta-merta mendatangkan keuntungan instan. Padahal sektor hulu migas adalah ladang investasi berisiko tinggi dengan kebutuhan modal raksasa dan pengembalian investasi yang bisa memakan waktu bertahun-tahun. Salah satu miskonsepsi paling umum terkait mekanisme carry atau talangan investasi di mana Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) awalnya menalangi seluruh porsi investasi daerah dan kemudian biaya tersebut dipotong dari bagian pendapatan BUMD setelah lapangan migas berproduksi.





































