wartakini.id – Gelombang kekhawatiran menyelimuti industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia. Rencana pemerintah menyusun aturan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024, yang salah satunya dikabarkan mengarah pada penyeragaman kemasan rokok, dinilai banyak pihak berpotensi mematikan salah satu sektor strategis nasional ini. Implementasi regulasi tersebut disebut-sebut akan menjadi penentu nasib jutaan pekerja, penerimaan negara, hingga keberlangsungan hidup para petani tembakau di seluruh penjuru negeri.
Baca Juga
Merrijantij Punguan Pintaria, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, menegaskan bahwa IHT memiliki karakteristik unik yang berbeda dari negara lain. Sektor ini telah membangun ekosistem yang sangat lengkap, mulai dari hulu pertanian hingga industri pengolahan di hilir. Luas lahan tembakau nasional mencapai sekitar 267.803 hektare, dengan mayoritas atau 99,75 persen di antaranya merupakan perkebunan rakyat. Lebih dari setengah juta petani menggantungkan hidupnya pada komoditas ini.

Menurutnya, sekitar 68 hingga 72 persen hasil panen petani diserap oleh industri sebagai bahan baku utama. Meskipun demikian, kebutuhan industri yang sangat spesifik terhadap karakteristik daun tembakau untuk proses pencampuran (blending) guna menghasilkan cita rasa khas, membuat impor masih diperlukan sebagai bahan pelengkap. Selain tembakau, IHT juga menyerap sekitar 134 ribu ton cengkeh setiap tahun, yang seluruhnya berhasil dipenuhi dari produksi dalam negeri. Ini menunjukkan bahwa rantai pasok sektor ini sepenuhnya melibatkan masyarakat Indonesia.
Data dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) mengungkap skala besar IHT, dengan sekitar 1.700 unit usaha yang beroperasi. Menariknya, 87 persen dari jumlah tersebut merupakan industri kecil dan menengah (IKM), menunjukkan peran pentingnya dalam ekonomi kerakyatan. Pada tahun 2025, sektor ini mencatatkan investasi senilai Rp6,1 triliun dan berhasil menyerap hampir 550 ribu tenaga kerja langsung. Angka-angka ini menggarisbawahi betapa vitalnya IHT bagi perekonomian dan lapangan kerja di Indonesia, sehingga setiap kebijakan baru harus dipertimbangkan dengan sangat matang.





































