wartakini.id – Angin segar berembus bagi para calon penumpang pesawat Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi baru-baru ini mengisyaratkan potensi penurunan harga tiket pesawat di masa mendatang. Pemerintah sedang mematangkan skema baru yang akan mengatur batas atas dan bawah tarif tiket setelah harga bahan bakar avtur kembali ke level stabil.
Baca Juga
Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa formula perhitungan tarif batas atas (TBA) yang telah disiapkan kini telah rampung. Dalam regulasi anyar ini satu komponen penting yang sebelumnya membebani harga tiket akan ditiadakan yakni biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Komponen ini sebelumnya berfungsi sebagai bantalan bagi maskapai untuk menjaga margin keuntungan saat harga avtur melambung tinggi.

Dengan demikian saat harga avtur kembali normal penerapan TBA baru akan segera direalisasikan dan fuel surcharge otomatis dihapuskan. "Kami berharap ketika harga avtur kembali ke posisi normal skema TBA baru ini bisa langsung diberlakukan. Angka-angka tersebut telah diformulasikan secara matang tinggal menunggu stabilitas harga bahan bakar" ujar Dudy dalam sebuah media briefing di Jakarta Jumat 26 Juni 2026.
Lebih lanjut Dudy mengungkapkan bahwa skema TBA baru ini akan diaktifkan jika harga avtur kembali menyentuh level Maret 2026 yakni di kisaran Rp14.000 per liter di Bandara Soekarno-Hatta. Meskipun pada Juni 2026 harga avtur telah menunjukkan penurunan menjadi Rp22.190 per liter angka tersebut masih jauh dari target ideal untuk penerapan tarif baru. "Harapan kami harga avtur bisa kembali ke level sebelum fuel surcharge diberlakukan itu yang menjadi kunci untuk mengimplementasikan TBA yang baru" tambahnya.





































