Perpres Ojol Segera Terbit Ini Isi Krusialnya

Author Image

Masih Lionel

23 Agustus 2026, 22:02 WIB

wartakini.id – Kabar gembira bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan penyedia platform. Regulasi krusial yang mengatur industri ini, Peraturan Presiden (Perpres) ojol, dilaporkan hampir rampung dan siap diterbitkan pada akhir Agustus 2026. Salah satu poin paling dinanti adalah pengaturan batas komisi yang bisa diambil perusahaan aplikasi dari para mitra driver.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengonfirmasi bahwa proses finalisasi Perpres ini sedang berjalan intensif. Ia berharap aturan tersebut dapat rampung sesuai target waktu yang ditetapkan. Dudy menjelaskan, cakupan regulasi ini tidak hanya menyasar layanan angkutan penumpang roda dua, tetapi juga merambah ke sektor pengantaran barang dan makanan yang semakin vital dalam ekosistem digital.

Perpres Ojol Segera Terbit Ini Isi Krusialnya
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Kami ingin memastikan Perpres ini matang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari," ujar Dudy saat ditemui di kantornya pada Jumat (21/8/2026). Ia menambahkan, sebelumnya fokus utama hanya pada pengemudi orang. Namun, permintaan untuk memasukkan layanan pengiriman barang dan makanan telah diakomodasi, menjadikan regulasi ini lebih komprehensif dan relevan dengan perkembangan industri.

Dudy mengakui bahwa menetapkan batas persentase bagi hasil untuk layanan pengiriman barang dan makanan memiliki kompleksitas tersendiri dibandingkan angkutan penumpang. Perbedaan mendasar terletak pada skema penghitungan tarif yang digunakan. "Jika pengantaran orang umumnya bersifat point-to-point, pengiriman barang bisa melibatkan satu titik penjemputan dengan beberapa titik pengantaran. Ini memerlukan perhitungan yang lebih cermat," jelasnya. Proses finalisasi ini bertujuan untuk menemukan formulasi terbaik agar semua pihak, baik driver maupun aplikator, merasa adil dan transparan.

Related Post