wartakini.id – Badan Pangan Nasional Bapanas melayangkan peringatan keras bagi siapa pun yang berani memotong bantuan pangan beras. Bantuan yang disalurkan pemerintah kepada jutaan Keluarga Penerima Manfaat KPM wajib diterima utuh tanpa kurang sedikit pun. Praktik pungutan liar dalam bentuk apa pun tidak akan ditolerir dan siap ditindak tegas.
Baca Juga
Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas Rachmi Widiriani menegaskan bahwa setiap butir beras adalah hak mutlak KPM. "Bantuan pangan ini adalah hak penuh KPM dan harus diterima secara utuh volumenya serta dalam kondisi baik tanpa potongan sepeser pun" ujarnya dalam keterangan resmi. Pernyataan ini muncul menyusul berbagai laporan indikasi penyimpangan di lapangan.

Laporan dugaan pemotongan bantuan pangan ini terkuak saat penyaluran periode Juli hingga September 2026 berlangsung secara nasional. Bapanas tidak main-main dan telah meminta seluruh jajaran di daerah mulai dari pendamping aparat desa hingga petugas penyalur untuk tidak melakukan pungutan dengan alasan apa pun. Apabila ada laporan serupa pihaknya berjanji akan menelusuri bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah.
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas Bapanas telah berkoordinasi erat dengan Perum Bulog selaku pelaksana distribusi serta pemerintah daerah. Langkah pengawasan dan evaluasi juga diperkuat di setiap titik penyaluran. Masyarakat dan KPM yang menemukan indikasi penyimpangan atau praktik pungli diimbau untuk tidak ragu melapor.
Bapanas membuka kanal pengaduan resmi melalui Whistleblowing System WBS. Selain itu pertanyaan atau laporan juga bisa disampaikan melalui nomor hotline 0895391606768 atau mengunjungi situs ppid.badanpangan.go.id. Ini adalah upaya serius pemerintah untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan diterima sepenuhnya oleh yang berhak.





































