wartakini.id – Badan Perlindungan Konsumen Nasional BPKN melayangkan tuntutan keras kepada para pelaku usaha yang terbukti terlibat dalam praktik penjualan beras fortifikasi palsu atau tidak sesuai standar. Mereka diwajibkan segera memberikan kompensasi penuh atas kerugian yang dialami konsumen.
Baca Juga
BPKN menegaskan bahwa disparitas antara klaim gizi dan mutu pada label dengan kondisi sebenarnya bukan hanya merugikan konsumen secara finansial. Lebih jauh lagi tindakan ini secara terang-terangan mencederai hak fundamental konsumen untuk memperoleh produk pangan sesuai janji yang ditawarkan.

Anggota BPKN RI Renti Maharaini Kerti menyatakan bahwa setiap pelaku usaha memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjalankan bisnis dengan itikad baik. Mereka harus bertanggung jawab penuh atas setiap produk yang dilemparkan ke pasar.
"Para pelaku usaha wajib bertindak jujur dalam setiap kegiatan bisnisnya dan menanggung segala kerugian yang diderita konsumen. Penjualan barang yang tidak memenuhi standar atau penyampaian informasi yang menyesatkan mengenai produk adalah pelanggaran serius" tegas Renti di Jakarta.
Menurut Renti isu ini menjadi jauh lebih krusial ketika hasil investigasi membuktikan bahwa kandungan beras fortifikasi tidak selaras dengan keterangan pada kemasan. Konsumen tidak semata-mata membeli beras berdasarkan berat atau harga. Ada harapan besar terhadap manfaat gizi spesifik seperti vitamin dan zat penting lainnya yang dijanjikan melalui label.
"Jika kandungan nutrisinya tidak sesuai dengan yang tertera di label konsumen bukan hanya merugi secara ekonomi. Mereka juga kehilangan hak untuk mendapatkan produk sesuai ekspektasi yang telah dijanjikan" tambahnya.
Renti juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan aspek dolus eventualis dalam kasus ini. Konsep hukum ini merujuk pada bentuk kesengajaan di mana pelaku menyadari potensi atau risiko timbulnya akibat buruk dari perbuatannya namun tetap melanjutkan tindakan tersebut. Hal ini relevan jika nantinya ditemukan bukti bahwa pelaku usaha telah mengetahui standar mutu kandungan gizi label dan perizinan yang berlaku namun tetap nekat menjual produk dengan klaim yang tidak benar.





































