Aturan Ojol Baru Bocor Kemenhub Siap Tegas

Author Image

Masih Lionel

21 September 2026, 04:23 WIB

wartakini.id – Sebuah gebrakan besar siap diluncurkan Kementerian Perhubungan Kemenhub dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan LLAJ. Kali ini sorotan utama tertuju pada ekosistem transportasi berbasis digital khususnya ojek online ojol. Kemenhub bertekad menata ulang regulasi demi memperjelas pembagian tanggung jawab antara pengemudi platform digital hingga penyedia layanan.

Langkah strategis ini menjadi inti dari substansi yang didorong Kemenhub dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah DIM Rancangan Undang-Undang perubahan ketiga atas UU LLAJ. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengungkapkan pesatnya perkembangan transportasi digital menuntut pemerintah untuk segera memperjelas aturan main bagi semua pihak yang terlibat. Fokus utama adalah menjamin aspek keselamatan pengguna.

Aturan Ojol Baru Bocor Kemenhub Siap Tegas
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Realitasnya kini moda transportasi digital telah tumbuh masif dan menjadi kewajiban pemerintah untuk mengaturnya terutama terkait keselamatan dengan melibatkan seluruh elemen yang berperan dalam ekosistem ini" ujar Aan dalam keterangannya. Ia menegaskan bahwa revisi regulasi ini krusial agar beban tanggung jawab dalam operasional transportasi digital tidak lagi hanya dibebankan pada pengemudi semata. Peran vital pihak lain seperti platform digital juga harus mendapatkan kejelasan hukum.

Aan menambahkan "Maka dari itu peran pemerintah saat ini adalah menata dan memperkuat regulasi ini sehingga berbagai persoalan yang selama ini muncul dapat terselesaikan secara komprehensif". Dengan demikian diharapkan kerangka hukum yang baru mampu menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih adil aman dan teratur bagi semua pihak.

Related Post