Rahasia Pajak Mobil Bekas Diplomat Terkuak

Author Image

Masih Lionel

19 September 2026, 10:23 WIB

wartakini.id – Memiliki kendaraan bekas kerap jadi pilihan menarik bagi banyak orang Tak terkecuali mobil eks pelat diplomatik atau Corps Diplomatique CD yang kini bisa berpindah tangan ke Warga Negara Indonesia WNI Namun di balik daya tariknya ada satu hal penting yang wajib dicermati Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBNKB yang bisa jadi kejutan tak terduga dalam proses pengalihan kepemilikan

Penerapan BBNKB untuk mobil bekas diplomat ini tidak bisa dipukul rata Setiap kendaraan punya cerita administrasi sendiri yang menentukan besaran dan status pajaknya Kunci utamanya terletak pada bagaimana mobil tersebut pertama kali masuk dan didaftarkan di Indonesia serta apakah kewajiban BBNKB awalnya sudah lunas

Rahasia Pajak Mobil Bekas Diplomat Terkuak
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Jika mobil tersebut pertama kali didapatkan dalam kondisi siap jalan atau on the road di Indonesia maka proses perolehan pertamanya dianggap sudah selesai Pengalihan kepemilikan kepada WNI selanjutnya akan diperlakukan sebagai perolehan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku

Namun lain cerita jika mobil itu diperoleh dalam kondisi belum siap jalan atau off the road Dalam skenario ini kewajiban BBNKB atas perolehan pertama masih berstatus ditangguhkan Artinya saat mobil tersebut dialihkan kepada WNI proses ini justru akan dihitung sebagai perolehan pertama yang bisa memicu biaya lebih besar

Status BBNKB juga tidak semata-mata ditentukan oleh berapa kali mobil itu sudah berganti pemilik Informasi bahwa mobil sudah pindah tangan dari pemilik pertama ke kedua atau akan ke ketiga tidak cukup untuk menetapkan kewajiban pajaknya

Riwayat administrasi kendaraan harus ditelusuri secara mendalam untuk memastikan apakah kewajiban BBNKB atas perolehan pertama telah dipenuhi Jika belum maka pengalihan kepada WNI akan dikenakan BBNKB sebagai perolehan pertama dengan tarif yang berlaku Sebaliknya jika kewajiban itu sudah tuntas maka pengalihan kepemilikan selanjutnya akan diperlakukan sebagai perolehan berikutnya mengikuti aturan pajak daerah Oleh karena itu siapkan dokumen pengalihan dengan seksama

Related Post